Kok Bisa ? Lagi Viral Dana Pinjol Ditransfer Tanpa Pengajuan ! OJK Panggil dan Periksa Rupiah Cepat (PT Kredit Utama Fintech Indonesia)

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Kamis, 22 Mei 2025 | 19:25 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perusahaan fintech peer-to-peer lending, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat). (Kalimantansatu.com/Tangkap Layar Google Play Store )
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perusahaan fintech peer-to-peer lending, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat). (Kalimantansatu.com/Tangkap Layar Google Play Store )

KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil perusahaan fintech peer-to-peer lending, PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat).

Pemanggilan ini menyusul laporan masyarakat yang mengaku menerima dana pinjaman online secara tiba-tiba tanpa pernah mengajukan permohonan.

Masalah ini menjadi sorotan setelah viralnya keluhan salah satu pengguna media sosial X @helocarl.

Ia menyatakan bahwa sejumlah dana pinjaman masuk ke rekeningnya tanpa persetujuan, diduga berasal dari aplikasi Rupiah Cepat.

Awalnya, pengguna tersebut dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai staf Rupiah Cepat dan diminta mengembalikan dana ke nomor rekening yang ternyata bukan milik resmi perusahaan.

Baca Juga: Bagaimana Ujung Kasus Meikarta ? Tujuh Tahun Penantian, Kini Ada Harapan Baru di Tangan Menteri PKP Maruarar Sirait di Era Pemerintah Prabowo

Menanggapi kejadian itu, OJK melalui Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat dan segera melakukan tindakan.

"OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pindar," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis (22/5/2025).

OJK Minta Klarifikasi dan Investigasi Lanjutan dari Rupiah Cepat

Dalam proses tindak lanjut, OJK sudah memanggil pihak Rupiah Cepat untuk memberikan klarifikasi secara langsung.

Selain itu, lembaga pengawas keuangan tersebut juga meminta fintech tersebut untuk melakukan investigasi internal secara menyeluruh dan segera melaporkan hasilnya.

Baca Juga: Hendak Rencanakan Pertunangan, Dua Staf Kedutaan Israel Tewas Ditembak di Washington DC Amerika Serikat. Pelaku Teriakkan ‘Bebaskan Palestina’

"OJK juga meminta fintech lending untuk memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku," lanjutnya dalam keterangan tertulis.

OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran pinjaman dari pihak manapun, terutama jika tidak pernah melakukan pengajuan.

Ismail juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk kata sandi dan kode OTP, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X