- Ketentuan mengenai permodalan;
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
- Ketentuan mengenai sanksi.
3. Undang perwakilan pegawai Dinas Koperasi dan UMKM untuk memberikan penyuluhan pada rapat pendirian koperasi tersebut.
4. Siapkan nama koperasi yang akan didaftarkan ke Kemenkumham RI. Daftarkan nama tersebut pada Kemenkumham RI melalui laman https://panduan.ahu.go.id.
5. Siapkan legalitas pribadi semua pendiri koperasi, dan pengurus koperasi berupa KTP, NPWP pribadi, pas foto ukuran 4x6.
6. Siapkan data usaha yang akan didaftarkan, surat izin domisili koperasi, dan kantor atau tempat usaha koperasi. Pilihlah beberapa bidang usaha dan sub bidang usaha yang dapat dimasukkan dalam Akta pendirian koperasi.
7. Buatlah akun dan alamat email koperasi yang akan dibuat dilengkapi dengan nomor telepon/HP.
8. Buatlah Akta Pendirian Koperasi di Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.
9. Daftarkan koperasi tersebut melalui website Kemenkumham RI di laman https://ahu.go.id. Sobat KUKM juga bisa langsung mendaftarkan ke laman https://ptp.ahu.go.id.
10. Jika sudah disetujui pendaftarannya, maka buatlah NPWP koperasi secara online ke laman Dirjen Pajak www.pajak.go.id.
11. Buatlah Nomor Induk Berusaha NIB koperasi sesuai bidang usaha yang dibuat dalam akta pendirian koperasi di laman website https://oss.go.id.
12. Kamu akan mendapatkan notifikasi melalui email dan pesan di HP bahwa pendaftaran koperasi tersebut telah berhasil. Kamu akan dikirim izin-izin, NPWP dan NIB tersebut secara online ke alamat email dan HP.
13. Perizinan yang asli akan dikirimkan oleh dinas terkait ke alamat rumah atau kantor koperasi.