14. Akta Pendirian koperasi dan SK Pengesahan dari Kemenkumham RI yang asli dapat diambil di kantor notaris tempat kamu membuat Akta.
15. Pejabat dari Dinas Koperasi akan memverifikasi dokumen pendirian Koperasi melalui Mekanisme Sistem melalui Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) dan melakukan survei ke kantor koperasi.
16. Setelah mendapat Persetujuan dari Dinas Koperasi, maka Koperasi baru bisa beroperasional sesuai bidang usahanya. Jika tidak beroperasi lebih dari dua tahun berturut-turut, koperasi bisa dibubarkan oleh pihak terkait.
Ikuti, Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)
(*)
Artikel Terkait
Dengan Gaya Santai Namun Penuh Solusi, Anggota DPR RI Gus Rivqy Abdul Halim Serap Aspirasi Masyarakat Lumajang : Saya Terbuka untuk Mendengar Semua
Viral Anak Bos Roti Aniaya Pegawai di Jakarta Timur ! Sempat Pongah Kebal Hukum, Begini Nasibnya Sekarang
Viral Bayi Tertukar di RSIJ Cempaka Putih Jakpus, Polisi Sampaikan Perkembangan Terbaru. Adakah Hasil Tes DNA-nya ?
Waspada Pencurian Emas Berkedok COD ! Polisi Ungkap Modus Pelaku saat Beraksi
Kunjungi Keindahan Potensi Wisata Alam di Bumi 1.000 Riam "Bengkayang" ! Windy Prihastari Tegaskan Pentingnya Digitalisasi Promosi
Cek 3 Insentif Pemerintah Dalam Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan dan Daftar Barang Jasa Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Tips Cara Sukses UMKM di Era Digital ! Sahabat Generasi Emas, 6 Poin Penting Ini Wajib Kamu Ketahui agar Survive
Keseruan BRI CoreLab di UIN Raden Fatah ! Dekan Ajak Mahasiswa Upgrade Skill hingga GM Mednet Promedia Cerita Pengalaman dan Spill Strategi Konten SEO