Waspada Pencurian Emas Berkedok COD ! Polisi Ungkap Modus Pelaku saat Beraksi

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 17 Desember 2024 | 10:11 WIB
Ilustrasi emas  (Tim Prod. Kalimantansatu.com via Pixabay)
Ilustrasi emas (Tim Prod. Kalimantansatu.com via Pixabay)

KALIMANTANSATU.COM - Polisi berhasil menangkap komplotan pencurian logam mulia alias emas dengan modus jual-beli secara cash on delivery (COD).

Dari para pelaku yang diamankan, satu di antaranya pria dan dua lainnya perempuan.

"Jadi para pelaku ini tiga orang, modusnya COD fiktif," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Ade Ary menjelaskan, kasus ini bermula saat para pelaku memesan emas atau logam mulia kepada korban.

Baca Juga: Viral Bayi Tertukar di RSIJ Cempaka Putih Jakpus, Polisi Sampaikan Perkembangan Terbaru. Adakah Hasil Tes DNA-nya ?

Pelaku dan korban pun sepakat untuk bertemu dan melakukan transaksi jual beli.

Saat bertemu, lanjut Ade Ary, pelaku berpura-pura mengecek kondisi emas milik korban.

Setelah itu, komplotan tersebut menujukan bukti transfer, yang belakangan diketahui bukti tersebut fiktif.

"Dia COD memesan emas atau logam mulia melalui WhatsApp dengan transaksi pembelian COD. Kemudian, setelah para pelaku yang memesan COD ini bertemu korban, korban ini penjual," tuturnya.

"Kemudian pelaku mengecek kondisi emasnya dan para pelaku ini menunjukkan bukti transfer fiktif kepada korban. Setelah itu, setelah emas ada di tangan para pelaku, pelaku meninggalkan korban atau kabur," imbuhnya.

Baca Juga: Viral Anak Bos Roti Aniaya Pegawai di Jakarta Timur ! Sempat Pongah Kebal Hukum, Begini Nasibnya Sekarang

Terpisah, Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Uly mengatakan para pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Para pelaku yakni dua orang wanita berinisial U dan EG dan satu orang pria berinisial BS.

"Para pelaku kemudian digiring ke Mapolda Metro Jaya berikut barang bukti yang diamankan dari lokasi," tukasnya.

Ikuti, Baca berita dan informasi menarik lainnya di Google News (Klik Tautan Ini)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X