13. Perizinan yang asli akan dikirimkan oleh dinas terkait ke alamat rumah atau kantor koperasi.
14. Akta Pendirian koperasi dan SK Pengesahan dari Kemenkumham RI yang asli dapat diambil di kantor notaris tempat kamu membuat Akta.
15. Pejabat dari Dinas Koperasi akan memverifikasi dokumen pendirian Koperasi melalui Mekanisme Sistem melalui Sistem Administrasi Layanan Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) dan melakukan survei ke kantor koperasi.
16. Setelah mendapat Persetujuan dari Dinas Koperasi, maka Koperasi baru bisa beroperasional sesuai bidang usahanya. Jika tidak beroperasi lebih dari dua tahun berturut-turut, koperasi bisa dibubarkan oleh pihak terkait.
(*)