16 Panduan Cara Mendirikan Koperasi di Indonesia ! Sahabat Generasi Emas, Ketahui Berapa Jumlah Minimal Orang untuk Mendirikan Koperasi dan Syaratnya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 18 Desember 2024 | 13:24 WIB
Lambang Koperasi Indonesia (Kalimantansatu.com)
Lambang Koperasi Indonesia (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Kami hadirkan cara mendirikan koperasi melalui panduan artikel ini.

Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Jumlah koperasi di Indonesia meningkat setiap tahun.

Baca Juga: Tips Cara Sukses UMKM di Era Digital ! Sahabat Generasi Emas, 6 Poin Penting Ini Wajib Kamu Ketahui agar Survive

Mengutip Data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah koperasi aktif di Indonesia tercatat sebanyak 130.354 unit pada tahun 2022.

Jumlah itu meningkat 1,96 persen dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 127.846 unit.

Berikut ini cara mendirikan koperasi dilansir laman resmi Kemenkop dan UKM :

1. Carilah minimal sembilan orang yang sevisi dan semisi untuk mendirikan koperasi.

2. Lakukan rapat pendirian koperasi bersama 9 orang tersebut untuk membentuk struktur dan rancangan Anggaran Dasar Koperasi. Adapun isi dari anggaran dasar dalam akta pendirian koperasi adalah: 

- Daftar nama pendiri;

- Nama dan tempat kedudukan;

- Maksud dan tujuan serta bidang usaha;

- Ketentuan mengenai keanggotaan;

- Ketentuan mengenai Rapat Anggota;

- Ketentuan mengenai pengelolaan;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X