KALIMANTANSATU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi fitur "gratis ongkir" di platform e-commerce menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan.
Kebijakan ini tercantum dalam regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Pembatasan ini berlaku khusus untuk promo gratis ongkir yang menyebabkan biaya kirim jatuh di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau biaya dasar layanan pos.
Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa ketentuan ini ditujukan agar promosi tidak merusak struktur tarif jasa pengiriman.
Namun, ia menegaskan bahwa masa berlaku gratis ongkir bisa diperpanjang setelah melalui evaluasi.
Baca Juga: Meutya Hafid Bicara Soal Siswa Nakal di Jabar Masuk Barak TNI, Sebut Bisa Jadi Model Nasional
“Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kita evaluasi,” ujar Gunawan kepada wartawan, Jumat 16 Mei 2025.
Gunawan memaparkan, pengaturan tarif jasa pengiriman juga diatur dalam pasal 41 beleid ini.
Tarif dihitung berdasarkan biaya produksi atau operasional ditambah margin.
Komponen biaya operasional mencakup gaji karyawan, biaya transportasi, aplikasi dan teknologi, hingga biaya kerja sama dengan pihak ketiga.
“Jadi kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya kami akan evaluasi dan kami akan minta mana datamu lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri, jadi bisa diperpanjang namun dengan evaluasi,” lanjutnya.
Dalam draf pasal 45 Permen Nomor 8 Tahun 2025, disebutkan bahwa penyelenggara pos masih diperbolehkan memberikan potongan harga sepanjang tarif akhir tetap berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
Namun, untuk diskon yang membuat tarif jatuh di bawah biaya pokok layanan, hanya boleh diberikan dalam periode tertentu, yakni maksimal tiga hari setiap bulan.
"Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan," demikian bunyi pasal 45 ayat 4 dalam beleid tersebut.
Artikel Terkait
Marak Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN Dadan Hindayana Bantah Ada Pengiritan yang Mempengaruhi Kualitas Makanan
Klaim 8 Syarikah untuk Jemaah Haji Indonesia Justru Bikin Kacau, DPR Desak Menag Segera Evaluasi
Gebrakan Presiden Prabowo Subianto di Konferensi PUIC: 'Kita Butuh Wadah untuk Bela Kepentingan Umat Islam di Penjuru Dunia'
Kemunculan Perdana Aldy Maldini Eks CJR Setelah Viral Kasus Penipuan, Akui Pengelolaan Finansial Buruk hingga Gali Lubang Tutup Lubang
Ini 4 Poin Penting soal Isu Grab-GoTo Merger versi Rhenald Kasali, Apa Saja ?
Bea Cukai Arab Saudi Sita 100 Slop Rokok Jemaah Haji Indonesia, Ada Potensi Denda yang Harus Dibayar Nih
Terjerat Kasus Penipuan, Eks CJR Aldy Maldini Minta Maaf dan Janji Tanggung Jawab Refund Uang Penggemar
Megawati Soekarnoputri Ungkit Isu Ijazah Palsu Jokowi ! Minta Hal Ini ke Ayah Gibran Rakabuming Raka
Mantan Ketua KPK Abraham Samad Kaget Namanya Terseret di Kasus Ijazah Jokowi