Ada Regulasi Baru Nih Gaes ! Pemerintah Batasi Promo Gratis Ongkir Jadi Tiga Hari Saja

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Jumat, 16 Mei 2025 | 17:13 WIB
Pemerintah resmi membatasi fitur "gratis ongkir" di platform e-commerce menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan. (Kalimantansatu.com/Dok. Freepik)
Pemerintah resmi membatasi fitur "gratis ongkir" di platform e-commerce menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan. (Kalimantansatu.com/Dok. Freepik)

KALIMANTANSATU.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi fitur "gratis ongkir" di platform e-commerce menjadi maksimal tiga hari dalam sebulan.

Kebijakan ini tercantum dalam regulasi baru, yakni Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Pembatasan ini berlaku khusus untuk promo gratis ongkir yang menyebabkan biaya kirim jatuh di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau biaya dasar layanan pos.

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa ketentuan ini ditujukan agar promosi tidak merusak struktur tarif jasa pengiriman.

Namun, ia menegaskan bahwa masa berlaku gratis ongkir bisa diperpanjang setelah melalui evaluasi.

Baca Juga: Meutya Hafid Bicara Soal Siswa Nakal di Jabar Masuk Barak TNI, Sebut Bisa Jadi Model Nasional

“Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan tapi mereka meminta perpanjangan itu bisa, nah nanti kita evaluasi,” ujar Gunawan kepada wartawan, Jumat 16 Mei 2025.

Gunawan memaparkan, pengaturan tarif jasa pengiriman juga diatur dalam pasal 41 beleid ini.

Tarif dihitung berdasarkan biaya produksi atau operasional ditambah margin.

Komponen biaya operasional mencakup gaji karyawan, biaya transportasi, aplikasi dan teknologi, hingga biaya kerja sama dengan pihak ketiga.

“Jadi kalau misalnya nanti mereka (e-commerce) minta diperpanjang ongkir gratisnya kami akan evaluasi dan kami akan minta mana datamu lalu akan kami bandingkan dengan harga rata-rata industri, jadi bisa diperpanjang namun dengan evaluasi,” lanjutnya.

Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan dan Ketahanan Nasional, IFG Perluas Perlindungan Risiko Pertanian di Indonesia

Dalam draf pasal 45 Permen Nomor 8 Tahun 2025, disebutkan bahwa penyelenggara pos masih diperbolehkan memberikan potongan harga sepanjang tarif akhir tetap berada di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.

Namun, untuk diskon yang membuat tarif jatuh di bawah biaya pokok layanan, hanya boleh diberikan dalam periode tertentu, yakni maksimal tiga hari setiap bulan.

"Kurun waktu tertentu sebagaimana yang dimaksud dilaksanakan paling lama 3 hari dalam satu bulan," demikian bunyi pasal 45 ayat 4 dalam beleid tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X