KALIMANTANSATU.COM - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak angkat bicara soal penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli membeberkan bahwa rencana ini adalah untuk menggeser mekanisme pembayaran pajak.
Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menyempurnakan sistem perpajakan digital.
"Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru,” kata Rosmauli dalam keterangan resmi, Sabtu 28 Juni 2025.
“Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace," lanjutnya.
Rosmauli juga menjelaskan bahwa PPh tetap dikenakan pada setiap penambahan kemampuan ekonomis, termasuk dari penjualan barang dan jasa secara daring.
Namun, wacana yang sedang digodok pemerintah ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pembayaran pajak.
Pasalnya, proses pemungutan pajak akan langsung terintegrasi dengan platform digital tempat pedagang melakukan transaksi.
Selain jtu, DJP juga menjelaskan bahwa pelaku usaha individu dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap akan dibebaskan dari kewajiban membayar PPh.
"UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak," jelas Rosmauli.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan adil, sekaligus mengurangi beban administrasi bagi para pelaku usaha daring, terutama bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
(*)
Artikel Terkait
Baru Muncul Setelah 'Perang 12 Hari', Ayatollah Ali Khamenei Klaim Kemenangan Iran dan Sebut Israel Nyaris Hancur Total
Jaksa Bongkar Isi Percakapan Harun Masiku ke Hasto Kristiyanto, Ada Sebut Nama Puan Maharani hingga Megawati Soekarnoputri
Mengapa Evakuasi Juliana Marins Tidak Menggunakan Helikopter di Jurang Gunung Rinjani ? Begini Penjelasan Basarnas
Dibantu Kedubes Brasil, Basarnas Ungkap Keluarga Juliana Marins Beri Apresiasi Usaha Tim SAR saat Proses Evakuasi
Dituding Lakukan Pelanggaran Hak Cipta Sejak 2018, Penyanyi Dangdut Lesti Kejora Bakal Diperiksa Polisi
Diwakili Kuasa Hukumnya, Baim Wong Larang Keras Paula Verhoeven Temui Anak di Sekolah
Begini Respons Jokowi Batal Daftar Jadi Ketum PSI, Apakah Kemungkinan Merapat ke Partai Lain ?
Kuasa Hukum Bongkar soal Putusan Banding yang Nyatakan Paula Verhoeven Tak Terbukti Durhaka pada Baim Wong
Tidak Senang ? Donald Trump Cemooh Zohran Mamdani Ketika Politikus Muslim Itu Maju Jadi Calon Wali Kota New York
Hasil Autopsi Juliana Marins Keluar ! Luka Parah, Dokter Forensik Perkirakan Hanya Bertahan Hidup 20 Menit Setelah Jatuh ke Jurang Gunung Rinjani