KALIMANTANSATU.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan penunjukan marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) pedagang online bukanlah aturan baru.
Ia menyatakan, kebijakan ini justru bertujuan memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.
"Pemerintah juga melakukan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE sebagai pihak pemungut PPh Pasal 22," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Senin 28 Juli 2025.
"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan menambah beban atau kewajiban baru bagi para merchant atau toko online di platform e-commerce.
Marketplace hanya bertugas sebagai fasilitator administrasi dalam proses pemungutan pajak.
"Tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru," tegasnya.
Pernyataan Sri Mulyani merujuk pada implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang telah berlaku sejak 14 Juli 2025.
Regulasi ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berdagang melalui sistem elektronik.
Baca Juga: Marak Kejadian Siswa Keracunan MBG, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Minta BGN Lakukan Hal Ini
Dalam konsideran peraturan tersebut, disebutkan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui kewajiban pajak, sekaligus memastikan prinsip kepastian hukum.
Pemerintah berharap kebijakan ini akan mendorong produktivitas ekonomi nasional serta mendukung iklim usaha dan investasi yang sehat dan kompetitif.
(*)
Artikel Terkait
35 Unit Pemadam Dikerahkan, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Kebakaran Pasar Taman Puring yang Menghanguskan 500 Kios
Apa Isi Tas Arya Daru Pangayunan yang Ditemukan di Rooftop Gedung Kemlu RI ? Polisi Ungkap Ada Sejumlah Barang-barang
Lagi Viral Video Makanan Diduga Diberi Abu Rokok Kurir Ojol, Warganet: " Butuh Klarifikasi "
Sarwendah Komentari Tudingan Akun TikTok yang Memfitnah Anaknya, Mantan Istri Ruben Onsu itu Sayangkan Gosip Muncul Saat Masih Berkabung
Apakah Korban Pembunuhan ? Polisi Temukan Tanda Kekerasan pada Mayat Wanita dalam Drum di Kali Cisadane
Marak Kejadian Siswa Keracunan MBG, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Minta BGN Lakukan Hal Ini
Kwik Kian Gie Meninggal Dunia Usia 90 Tahun. Sosok Politikus dan Ekonom Indonesia yang Juga Memprakarsai Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie
Berapa Hadiah Dana Pembinaan Pertamuda 2025 atau Pertamuda Seed and Scale 2025 ? Cek Benefit Top 3 Kategori Early Stage Startup dan Energy Founder
Kalbar dan Sarawak Perkuat Kerjasama Perdagangan, Gubernur Ria Norsan : Kita Saling Menguntungkan
Ini 5 Perusahaan Kandidat Pemberi Kerja Pariratna Awards 2025 Provinsi Kalbar ! Sekda Harisson Azroi Pimpin Seleksi Wawancara