KALIMANTANSATU.COM - Danantara Indonesia melalui ID Food memberikan alokasi dana Rp1,5 triliun untuk penyerapan gula petani dalam negeri, termasuk yang berasal dari swasta.
Dana tersebut diharapkan menjadi pemicu penyerapan gula sekaligus mewujudkan kestabilan gula dari hulu ke hilir.
“Memang solusi jangka pendek terhadap gula petani adalah diserap oleh pedagang dan pemerintah di mana saat ini sudah ada kepastian Danantara akan turun,” ujar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) I Gusti Ketut Astawa selepas mengisi Seminar Ekosistem Gula Nasional di Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025.
“Pedagang pun sudah di-trigger Danantara, mereka akan berani membeli, habis Danantara beli. Begitu kesepakatannya,” terangnya.
Dengan upaya yang masih terus berjalan, Ketut meminta kesabaran dari petani untuk proses penyerapan yang dilakukan ID FOOD.
“Pasti ada prinsip kehati-hatian, governance-nya harus benar. Mudah-mudahan segera tuntas, kita dorong untuk itu, nanti kalau sudah keluar, bisa cepat langsung digerakkan penyerapannya,” imbuhnya.
Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 40 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025, menargetkan agar stok cadangan gula pemerintah (CGP) minimal dikelola di angka 260 ribu ton dan stok akhir tahun 2025 dapat berada di angka 26 ribu ton.
CGP sendiri bersumber dari stok produksi dalam negeri, di mana penyelenggaraan CGP di tahun 2025 ini dilakukan oleh ID FOOD menurut surat yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional kepada Menteri BUMN tertanggal 14 Agustus 2025.
Sementara untuk stok gula kristal merah atau raw sugar yang berasal dari pengadaan luar negeri, pada tahun ini masih akan disimpan sebagai CGP dan belum akan didistribusikan.
Pengawasan ketat juga masih dilakukan terkait gula rafinasi di pasar umum bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Polri.
“Solusi yang lain lagi untuk mendukung serapan gula hari ini adalah penegakan hukum terhadap rembesan gula rafinasi dan ini sedang berjalan bersama Satgas Pangan Polri, karena sudah menjadi target dan perhatian kami, sehingga rembesan gula rafinasi ini juga harus kita eliminir,” ucap Ketut.
Mengenai Harga Acuan Pembelian (HAP), petani gula dilarang untuk menjualnya dengan harga di bawah Rp14.500 per kg.
Ketut menegaskan jika di lapangan masih ada yang menjual dengan harga di bawah aturan yang diberikan pemerintah, akan diberi tindakan.
Artikel Terkait
Anggap Jadi Penyebab Rusuh Demo 25 Agustus di DPR, Komdigi Bakal Panggil TikTok dan Meta
Satgas Pangan Polri Ungkap Ketakutan yang Dirasakan Produsen Beras Premium, Apakah Menjadi Penyebab Stok di Ritel Menipis ?
Siapa Pengganti Wamenaker Immanuel Ebenezer ? Ini Kata Presiden Prabowo Subianto
Lagi Heboh Dugaan Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Istana dan BPOM Siap Turun Tangan
Menkeu Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN DTP 100 Persen hingga Desember 2025 untuk Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun, Apa Syaratnya ?
Daftar Komisaris dan Direksi PGAS Terbaru Hasil RUPSLB Perusahaan Gas Negara ! Arief Kurnia Risdianto Jadi Dirut PGN, Wamenkum Eddy Hiariej Komisaris
Terwujud ! Kerja Sama Danantara Indonesia dan GEM untuk Pengembangan Proyek Hilirisasi Nikel, Inisiatif Ciptakan 80 Ribu Lapangan Kerja Baru di IGIP
Rencana Apple Bangun Akademi Developer Baru di Jakarta, Target Bekali 1.000 Pelajar per Tahun
Presiden Prabowo Subianto Malu Tebiat Buruk Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Terjerat Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3