Danantara Indonesia Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Penyerapan Gula, Bapanas Beri Peringatan Keras bagi Pihak yang Masih Ngeyel Jual Gula di Bawah HAP

photo author
Mas Abo Real, Kalimantan Satu
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:03 WIB
Ilustrasi gula pasir. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Bru-nO)
Ilustrasi gula pasir. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Bru-nO)

KALIMANTANSATU.COM - Danantara Indonesia melalui ID Food memberikan alokasi dana Rp1,5 triliun untuk penyerapan gula petani dalam negeri, termasuk yang berasal dari swasta.

Dana tersebut diharapkan menjadi pemicu penyerapan gula sekaligus mewujudkan kestabilan gula dari hulu ke hilir.

“Memang solusi jangka pendek terhadap gula petani adalah diserap oleh pedagang dan pemerintah di mana saat ini sudah ada kepastian Danantara akan turun,” ujar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) I Gusti Ketut Astawa selepas mengisi Seminar Ekosistem Gula Nasional di Jakarta pada Rabu, 27 Agustus 2025.

“Pedagang pun sudah di-trigger Danantara, mereka akan berani membeli, habis Danantara beli. Begitu kesepakatannya,” terangnya.

Baca Juga: Terwujud ! Kerja Sama Danantara Indonesia dan GEM untuk Pengembangan Proyek Hilirisasi Nikel, Inisiatif Ciptakan 80 Ribu Lapangan Kerja Baru di IGIP

Dengan upaya yang masih terus berjalan, Ketut meminta kesabaran dari petani untuk proses penyerapan yang dilakukan ID FOOD.

“Pasti ada prinsip kehati-hatian, governance-nya harus benar. Mudah-mudahan segera tuntas, kita dorong untuk itu, nanti kalau sudah keluar, bisa cepat langsung digerakkan penyerapannya,” imbuhnya.

Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 40 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025, menargetkan agar stok cadangan gula pemerintah (CGP) minimal dikelola di angka 260 ribu ton dan stok akhir tahun 2025 dapat berada di angka 26 ribu ton.

CGP sendiri bersumber dari stok produksi dalam negeri, di mana penyelenggaraan CGP di tahun 2025 ini dilakukan oleh ID FOOD menurut surat yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional kepada Menteri BUMN tertanggal 14 Agustus 2025.

Sementara untuk stok gula kristal merah atau raw sugar yang berasal dari pengadaan luar negeri, pada tahun ini masih akan disimpan sebagai CGP dan belum akan didistribusikan.

Baca Juga: Mau Jaga Harga Minimal Rp14.500 per Kg, Pemerintah Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Penyerapan Gula Petani Dalam Negeri

Pengawasan ketat juga masih dilakukan terkait gula rafinasi di pasar umum bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Polri.

“Solusi yang lain lagi untuk mendukung serapan gula hari ini adalah penegakan hukum terhadap rembesan gula rafinasi dan ini sedang berjalan bersama Satgas Pangan Polri, karena sudah menjadi target dan perhatian kami, sehingga rembesan gula rafinasi ini juga harus kita eliminir,” ucap Ketut.

Mengenai Harga Acuan Pembelian (HAP), petani gula dilarang untuk menjualnya dengan harga di bawah Rp14.500 per kg.

Ketut menegaskan jika di lapangan masih ada yang menjual dengan harga di bawah aturan yang diberikan pemerintah, akan diberi tindakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mas Abo Real

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X