KALIMANTANSATU.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga Desember 2025 mendatang.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 25 Agustus 2025.
Dalam beleid itu disebutkan, insentif PPN DTP sebesar 100 persen berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (sarusun) pada periode Juli hingga Desember 2025.
Baca Juga: Lagi Heboh Dugaan Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Istana dan BPOM Siap Turun Tangan
"Untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan," demikian tertulis dalam bunyi aturan tersebut.
Adapun, syarat untuk mendapatkan insentif itu, yakni harga jual maksimal Rp5 miliar dan unit yang dibeli harus berupa rumah tapak baru atau sarusu baru yang siap huni.
Di sisi lain, rumah juga harus mempunyai kode identitas, dan merupakan penyerahan pertama dari developer atau pengembang kepada konsumen.
"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun," bunyi PMK Nomor 60 Tahun 2025.
Dalam Pasal 7, dijelaskan terkait PPN DTP yang disebut telah diberikan 100 persen untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas maksimal harga rumah Rp5 miliar.
"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," tutup Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 60 Tahun 2025.
(*)
Artikel Terkait
Sudah Tahu Apa itu Tarif Perdagangan ? Pajak Impor yang Mengubah Harga Pasar dan Alasan Penting di Baliknya
XLSmart Catat Rugi Rp1,22 T pada Semester I-2025, Padahal EXCL Sempat Cetak Laba Rp1,02 T di 2024
Produk Sawit-Karet Bebas Tarif Impor Amerika Serikat, Sempat Diproyeksikan untuk Dorong Pertumbuhan 5,4 Persen Ekonomi Indonesia
Mengapa Muncul Perasaan Senang Ketika Buka Blind Box ? Fenomena Kotak Rahasia itu Kini Lagi Populer
Anggap Jadi Penyebab Rusuh Demo 25 Agustus di DPR, Komdigi Bakal Panggil TikTok dan Meta
Lagi Viral Fitur DM Spotify Rilis ! Begini Tutorial Cara Share Konten di Pesan DM Spotify
Satgas Pangan Polri Ungkap Ketakutan yang Dirasakan Produsen Beras Premium, Apakah Menjadi Penyebab Stok di Ritel Menipis ?
Siapa Pengganti Wamenaker Immanuel Ebenezer ? Ini Kata Presiden Prabowo Subianto
4 Tips Cara Cegah Oksidasi Makeup, Salah Satunya Setting Gaes
Lagi Heboh Dugaan Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Istana dan BPOM Siap Turun Tangan