Menkeu Sri Mulyani Perpanjang Insentif PPN DTP 100 Persen hingga Desember 2025 untuk Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun, Apa Syaratnya ?

photo author
R Ridho Triwi D.N, Kalimantan Satu
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:36 WIB
Ilustrasi pembelian rumah bebas pajak untuk warga RI sampai Desember 2025. (Kalimantansatu.com/Dok. Unsplash Alhidayah)
Ilustrasi pembelian rumah bebas pajak untuk warga RI sampai Desember 2025. (Kalimantansatu.com/Dok. Unsplash Alhidayah)

KALIMANTANSATU.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani resmi memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) hingga Desember 2025 mendatang.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 25 Agustus 2025.

Dalam beleid itu disebutkan, insentif PPN DTP sebesar 100 persen berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun (sarusun) pada periode Juli hingga Desember 2025.

Baca Juga: Lagi Heboh Dugaan Food Tray MBG Mengandung Minyak Babi, Istana dan BPOM Siap Turun Tangan

"Untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan," demikian tertulis dalam bunyi aturan tersebut.

Adapun, syarat untuk mendapatkan insentif itu, yakni harga jual maksimal Rp5 miliar dan unit yang dibeli harus berupa rumah tapak baru atau sarusu baru yang siap huni.

Di sisi lain, rumah juga harus mempunyai kode identitas, dan merupakan penyerahan pertama dari developer atau pengembang kepada konsumen.

"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun," bunyi PMK Nomor 60 Tahun 2025.

Dalam Pasal 7, dijelaskan terkait PPN DTP yang disebut telah diberikan 100 persen untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas maksimal harga rumah Rp5 miliar.

Baca Juga: Satgas Pangan Polri Ungkap Ketakutan yang Dirasakan Produsen Beras Premium, Apakah Menjadi Penyebab Stok di Ritel Menipis ?

"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Masa Pajak Juli 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," tutup Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 60 Tahun 2025.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Ridho Triwi D.N

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X