ekonomi-bisnis

Berapa Lama Jangka Waktu KUR Mikro, KUR Ritel dan KUR Penempatan TKI ? Ada Perbedaan Nih Untuk Kredit Produktif dan Investasi

Rabu, 29 November 2023 | 16:16 WIB
Ilustrasi uang pembiayaan kredit bank (Pixabay/HeungSoon)

KALIMANTANSATU.COM - Berapa lama jangka waktu KUR Mikro, KUR Ritel dan KUR Penempatan TKI ?

Kamu mesti tahu nih Sahabat, ada perbedaan jangka waktu untuk kredit produktif dan investasi.

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, yang 100% dananya milik Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.

Pembiayaan/kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.

Baca Juga: Apa Saja Usaha yang Tergolong UMKM ? Untuk yang Berencana Mengajukan KUR Wajib Tahu Nih Kriteria UMKM

Jangka waktu KUR Mikro :

a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau

b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu sebagaimana di atas menjadi:

a. untuk pembiayaan kredit modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 4 tahun dan;

b. untuk kredit/ pembiayaan investasi dapat diperpanjang maksimum 7 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/ pembiayaan awal.

- Total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan maksimal Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) per penerima KUR.

Jangka waktu KUR Ritel :

a. paling lama 4 (empat) Tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau

Halaman:

Tags

Terkini