KALIMANTANSATU.COM - Berapa lama jangka waktu KUR Mikro, KUR Ritel dan KUR Penempatan TKI ?
Kamu mesti tahu nih Sahabat, ada perbedaan jangka waktu untuk kredit produktif dan investasi.
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, yang 100% dananya milik Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.
Pembiayaan/kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
Jangka waktu KUR Mikro :
a. paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
b. paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu sebagaimana di atas menjadi:
a. untuk pembiayaan kredit modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 4 tahun dan;
b. untuk kredit/ pembiayaan investasi dapat diperpanjang maksimum 7 tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/ pembiayaan awal.
- Total akumulasi plafon termasuk suplesi atau perpanjangan maksimal Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) per penerima KUR.
Jangka waktu KUR Ritel :
a. paling lama 4 (empat) Tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau