b. paling lama 5 (lima) Tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu KUR Ritel menjadi:
a. untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 5 (lima) tahun dan;
b. untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimum 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.
Jangka waktu KUR Penempatan TKI
Paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.
Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas.
(Tim Kalimantan Satu 02)
Artikel Terkait
Apa itu KUR atau Kredit Usaha Rakyat ? Mari Kita Ketahui Apa Saja Sektor yang Dibiayai KUR Biar Nggak Bingung Lagi
Apa yang Dimaksud Dengan Usaha Produktif yang Feasible Namun Belum Bankable ? Pelaku UMKM Kategori Ini Menjadi Sasaran Pembiayaan KUR Nih Sahabat
Apa Saja Usaha yang Tergolong UMKM ? Untuk yang Berencana Mengajukan KUR Wajib Tahu Nih Kriteria UMKM