b. paling lama 5 (lima) Tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.
Dalam hal diperlukan perpanjangan, suplesi, atau restrukturisasi, maka jangka waktu KUR Ritel menjadi:
a. untuk kredit/pembiayaan modal kerja dapat diperpanjang menjadi maksimum 5 (lima) tahun dan;
b. untuk kredit/pembiayaan investasi dapat diperpanjang menjadi maksimum 7 (tujuh) tahun terhitung sejak tanggal perjanjian kredit/pembiayaan awal.
Jangka waktu KUR Penempatan TKI
Paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 tahun.
Semoga bermanfaat ya, Sahabat Generasi Emas.
(Tim Kalimantan Satu 02)