KALIMANTANSATU.COM - Blacklist BI Checking adalah daftar hitam yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Keuangan lainnya untuk memantau riwayat kredit seseorang.
Jika seseorang gagal bayar pinjaman online atau memiliki riwayat kredit yang buruk, maka nama mereka akan masuk ke dalam daftar hitam tersebut.
Hal ini dapat terjadi jika seseorang sering terlambat membayar cicilan pinjaman atau bahkan tidak membayar sama sekali.
Apabila seseorang masuk ke dalam daftar hitam tersebut, maka mereka akan kesulitan untuk mengajukan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya.
SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan
Berikut cara membersihkan nama di OJK Karena Blacklist BI Checking dilansir Line Bank :
1. Minta Laporan BI Checking
Langkah ini bertujuan mengetahui alasan mengapa nama masuk ke dalam daftar hitam.
Laporan bisa minta di Bank Indonesia atau di Biro Informasi Kredit (BIK).
2. Periksa Alasan Masuk ke Dalam Daftar Blacklist BI Checking
Cek alasan mengapa nama bisa masuk ke dalam daftar hitam tersebut.
Jika alasan tersebut tidak benar atau terdapat kesalahan, segera ajukan permohonan penghapusan nama dari daftar Blacklist BI Checking.
3. Ajukan Permohonan Penghapusan Nama dari Daftar Blacklist BI Checking