Cara Membersihkan Nama di OJK Karena Blacklist BI Checking Bisa Dilakukan Dengan Tips Berikut Ini. Apa Saja Dokumen Untuk Membersihkan Nama di OJK ?

photo author
Tim Kalimantan Satu 02, Kalimantan Satu
- Jumat, 22 Desember 2023 | 19:56 WIB
Ilustrasi blacklist BI Checking (Kalimantansatu.com/Pixabay Ermo_official)
Ilustrasi blacklist BI Checking (Kalimantansatu.com/Pixabay Ermo_official)

KALIMANTANSATU.COM - Blacklist BI Checking adalah daftar hitam yang disediakan oleh Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Keuangan lainnya untuk memantau riwayat kredit seseorang.

Jika seseorang gagal bayar pinjaman online atau memiliki riwayat kredit yang buruk, maka nama mereka akan masuk ke dalam daftar hitam tersebut.

Hal ini dapat terjadi jika seseorang sering terlambat membayar cicilan pinjaman atau bahkan tidak membayar sama sekali.

Apabila seseorang masuk ke dalam daftar hitam tersebut, maka mereka akan kesulitan untuk mengajukan kredit di bank atau lembaga keuangan lainnya.

SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan

Baca Juga: Cara Daftar PIP Kemdikbud go id 2023 Online dan Offline. Pastikan Dahulu, Apakah Kamu Memenuhi Syarat Penerima PIP Kemdikbud

Berikut cara membersihkan nama di OJK Karena Blacklist BI Checking dilansir Line Bank :

1. Minta Laporan BI Checking

Langkah ini bertujuan mengetahui alasan mengapa nama masuk ke dalam daftar hitam.

Laporan bisa minta di Bank Indonesia atau di Biro Informasi Kredit (BIK).

2. Periksa Alasan Masuk ke Dalam Daftar Blacklist BI Checking

Cek alasan mengapa nama bisa masuk ke dalam daftar hitam tersebut.

Jika alasan tersebut tidak benar atau terdapat kesalahan, segera ajukan permohonan penghapusan nama dari daftar Blacklist BI Checking.

3. Ajukan Permohonan Penghapusan Nama dari Daftar Blacklist BI Checking

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Sumber: LINE Bank

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X