KALIMANTANSATU.COM - Cara cek BI Checking di OJK bisa dilakukan dengan panduan di dalam artikel ini. Ketahui bagaimana pendaftaran SLIK OJK online.
Kini, BI Checking digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Hal ini dikarenakan peralihan fungsi pengawasan perbankan dari bank sentral ke OJK.
Dikutip Kalimantan Satu dari laman resmi OJK, BI checking atau SLIK OJK dapat dilakukan online maupun offline.
Secara offline, debitur bisa langsung mengunjungi kantor-kantor OJK pusat maupun daerah dengan membawa dokumen pendukung dan mengisi formulir permintaan informasi debitur (iDeb).
Dokumen pendukung yang harus dipersiapkan antara lain KTP bagi WNI atau paspor bagi WNA.
Apabila dokumen itu dikuasakan, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa asli yang disertai tanda tangan basah serta dokumen identitas penerima kuasa yaitu KTP untuk WNI dan paspor bagi WNA.
Sedangkan apabila debitur telah meninggal dunia, maka bisa diwakilkan oleh keluarga waris atau keluarga dengan membawa KTP atau paspor.
Lalu, juga harus dilengkapi dengan dokumen yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, seperti surat kematian atau akta kematian.
Sementara BI Checking atau SLIK OJK secara online harus dilakukan oleh debitur sendiri dan tidak dapat dikuasakan.
Cara Cek BI Checking Sendiri Online
Berikut ini cara cek BI Checking sendiri online dikutip Kalimantan Satu dari laman Ojk.go.id adalah sebagai berikut :
1. Registrasi melalui laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage.