ekonomi-bisnis

Benarkah Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah Mulai 5 Juni 2025 ?

Minggu, 25 Mei 2025 | 21:36 WIB
Pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta akan mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Kalimantansatu.com/Dok. Freepik)

Halaman:

Tags

Terkini