ekonomi-bisnis

Siap-siap Nih ! Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Berlaku Mulai 2026, Apa Kata DPR RI ?

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 07:52 WIB
Foto Ilustrasi - Minuman berpemanis akan dikenai cukai pada tahun 2026. (Kalimantansatu.com/Dok. Unsplash Ravi Sharma)

KALIMANTANSATU.COM - Kamu penikmat minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) ? Siap-siap, kebijakan cukai MBDK dipastikan mulai berlaku pada tahun 2026.

Tentunya para produsen, distributor maupun konsumen harus tahu.

Informasi ini terungkap dalam rapat kerja (raker) Pengambilan Keputusan Asumsi Dasar RUU APBN Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 22 Agustus 2025.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, mulai dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, hingga Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Baca Juga: Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman Minta Daerah Tunda Rencana Kenaikan Pajak, Apa Alasannya ?

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa kebijakan perluasan objek barang kena cukai menjadi bagian dari kesimpulan rapat.

"Sektor kepabeanan dan cukai ekstensifikasi BKC (barang kena cukai) antara lain melalui program penambahan obyek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan dalam APBN 2026," ujar Misbakhun pada Jumat 22 Agustus 2025.

Meski begitu, Misbakhun menekankan bahwa penetapan tarif tidak serta-merta dilakukan pemerintah.

"Di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR," tambahnya.

Selain MBDK, pemerintah juga menyiapkan kebijakan lain di bidang kepabeanan, termasuk penetapan tarif cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, serta penerapan biaya keluar untuk sumber daya alam seperti batu bara dan emas.

Penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dan penyelundupan juga akan diperketat mulai 2026.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka KPK Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Wamenaker Immanuel Ebenezer Minta Maaf ke Prabowo Subianto, Ini Katanya

Dalam keterangannya usai rapat, Misbakhun menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sudah satu suara mengenai penerapan kebijakan ini.

"Tadi kan sudah disimpulkan, pemerintah sudah sepakat. Terus apa lagi?" katanya kepada wartawan.

Politisi Partai Golkar itu juga mengingatkan agar implementasi kebijakan tetap memperhatikan keberlangsungan sektor industri.

Halaman:

Tags

Terkini