KALIMANTANSATU.COM — Satu diantara dari 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang baru-baru ini dipecat disebut berinisial MPS.
Informasi tersebut disampaikan oleh sumber yang tahu persis, dengan catatan agar identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
"Di antara mereka ada satu pegawai pemeriksa pajak berinisial MPS," kata sumber tersebut dikutip Kalimantansatu.com dari Kilat.com (Mitra Promedia Teknologi Indonesia), Selasa (11/11/2025).
Sumber itu menyebut, MPS termasuk dalam daftar pegawai yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin dan integritas.
Baca Juga: Menjadi Penopang Ekonomi Indonesia di Triwulan III 2025, Konsumsi Masyarakat dan Investasi Solid
Namun, ia enggan merinci lebih jauh mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menegaskan bahwa langkah tegas pemecatan puluhan pegawai dilakukan untuk menjaga integritas institusi.
"Kalau seratus rupiah saja ada fraud, saya pecat. Tidak peduli jabatannya apa," kata Bimo dalam konferensi pers awal Oktober lalu.
Bimo menyebut, total sudah 39 pegawai pajak diberhentikan sejak ia menjabat sebagai Dirjen Pajak pada pertengahan tahun ini.
Mayoritas dari mereka diberhentikan karena pelanggaran kode etik, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan.
Menanggapi kabar pemecatan ini, Ketua Umum Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan mengatakan bahwa langkah pembersihan memang krusial bagi citra lembaga pajak.
"Petugas pajak yang menyalahgunakan wewenangnya adalah pengkhianat bangsa dan merusak upaya reformasi perpajakan yang sedang kita bangun bersama," kata Rinto.
Rinto juga menekankan bahwa publik wajib mendapatkan transparansi penuh terkait pemecatan agar kepercayaan terhadap institusi tidak terkikis.