Perhatian Buat Trader dan Investor Saham PJHB ! Bikin Lega Nih, Ada Larangan OJK untuk Pengendali dan Investor yang Dapat Harga di Bawah Penawaran

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 6 November 2025 | 17:36 WIB
Perhatian Buat Trader dan Investor Saham PJHB ! Bikin Lega Nih, Ada Larangan OJK untuk Pengendali dan Investor yang Dapat Harga di Bawah Penawaran (Kalimantansatu.com)
Perhatian Buat Trader dan Investor Saham PJHB ! Bikin Lega Nih, Ada Larangan OJK untuk Pengendali dan Investor yang Dapat Harga di Bawah Penawaran (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Perhatian untuk trader dan investor saham PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk (PJHB), ternyata ada larangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pengendali dan para pemegang saham yang mendapatkan harga di bawah penawaran umum.

Dikutip Kalimantansatu.com dari Pengumuman Bursa Efek Indonesia Nomor: Peng-P-01156/BEI.PP1/11-2025, berdasarkan Prospektus PJHB, terdapat hal-hal pembatasan atas saham Perseroan tersebut.

"Bahwa sesuai dengan POJK No. 25/POJK.04/2017, setiap pihak yang memperoleh efek bersifat ekuitas dari Perseroan dengan harga dan/atau nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah harga penawaran umum saham perdana dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan, dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan atas efek bersifat ekuitas Perseroan tersebut sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah pernyataan pendaftaran menjadi Efektif," bunyi pengumuman BEI, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga: Pelayaran Jaya Hidup Baru Resmi IPO Hari Ini ! Harga Saham PJHB ARA Mentok, Waran PJHB Terbang 40.900%

Dalam rangka pemenuhan Peraturan OJK No. 25/2017, HeroGozali, Go Sioe Bie, Adelia Aryni Setyawan (Mey Man), Nixen Samuel Gozali, NisienImanuella Gozali dan Monica Chandrasa selaku pemegang saham Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 11 Agustus 2025, menyatakan tidak akan mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan atas saham yang dimilikinya dalam Perseroan dalam jangka waktu 8 (delapan) bulan sejak Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.

Berdasarkan Surat Pernyataan Pengendali tanggal 11 Agustus 2025, Hero Gozali selaku Pengendali Perseroan menyatakan bahwa tidak akan melepaskan Pengendalian atas Perseroan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 12 bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.

Waran dan Saham PJHB Mentok ARA

PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk (PJHB) resmi mencatatkan perdana saham atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (6/11/2025).

Saat sesi perdagangan pertama kalinya tersebut, saham PJHB langsung mentok Auto Rejection Atas (ARA).

Baca Juga: Kabar Saham Hari Ini : Cek Jadwal Bagi Dividen ASRM ! Ketahui Cum Date, Ex-Date dan Tanggal Pembayaran Dividen Asuransi Ramayana Sob

Harga saham PJHB naik 24,8% ke level Rp 412 per saham dari harga penawaran umum sebesar Rp330 per saham.

Tidak hanya saham PJHB, waran PJHB Seri I (PJHB-W) juga ikut terbang 40.900%.

Dari harga Rp1, naik menjadi Rp410 per lembar saham.

PT Pelayaran Jaya Hidup Baru Tbk (PJHB) adalah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri untuk barang berupa alat berat dan kontainer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X