ekonomi-bisnis

Ada Program Diskon Tiket Transportasi Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) ! Cek Besaran Diskon Tiket Pesawat, Kereta Api Hingga Kapal Laut

Jumat, 21 November 2025 | 07:25 WIB
ILUSTRASI DISKON - Ada Program Diskon Tiket Transportasi Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) ! Cek Besaran Diskon Tiket Pesawat, Kereta Api Hingga Kapal Laut (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Peggy_Marco)

KALIMANTANSATU.COM - Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengeluarkan kebijakan Program Diskon Tiket Transportasi pada masa Libur Nataru (Natal 2025 dan Tahun Baru 2026).

Program ini ditujukan untuk memberikan insentif dan mendorong mobilitas masyarakat selama masa libur Nataru.

“Kebijakan ini merupakan arahan langsung Bapak Presiden untuk memberikan insentif kepada masyarakat melalui penyediaan layanan transportasi yang lebih terjangkau. Mobilitas masyarakat merupakan komponen yang sangat penting dan berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga perlu dioptimalkan selama masa Libur Nataru 2025/2026 ini,” ungkal Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: Kabar Saham Hari Ini : Boy Thohir Borong 3,1 Juta Lembar Saham Trimegah Sekuritas Indonesia (TRIM) dalam 3 Hari Transaksi di Pasar Reguler

Program Diskon Tiket Transportasi 2025/2026 ini telah disiapkan sejak menjelang kuartal keempat yang lalu, dan seluruh persiapan teknis telah dibahas dan disiapkan bersama, khususnya melalui pembahasan teknis pada Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

Untuk finalisasi persiapan teknis dalam pelaksanaan program ini, telah disepakati bersama dalam Rapat Koordinasi Teknis Satgas P2SP pada Kamis (20/11/2025) yang diselenggarakan di kantor Kemenko Perekonomian.

Sebagai dasar hukum pelaksanaan program Diskon Tiket Transportasi ini, telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri/Kepala Badan yakni Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, BP BUMN, dan BPI Danantara, yaitu SKB Nomor PJ-MHB 9 Tahun 2025, Nomor 303.2 Tahun 2025, Nomor 20 Tahun 2025 dan Nomor SKB.10/DI-BP/X/2025, pada 28 Oktober 2025.

SKB tersebut mengatur tentang Penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi pada Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Baca Juga: Kabar Saham Hari Ini : Mohammad Jusuf Hamka Borong Saham CMNP Sebanyak 634 Juta Lembar, Tegaskan Sebagai Pengendali Citra Marga Nusaphala Persada

Diskon transportasi udara sendiri mulai dilaksanakan sejak akhir Oktober 2025 lalu, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 yang memberikan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk atas jasa angkutan udara.

Sementara itu untuk program Diskon Tiket untuk kereta api (PT KAI), angkutan laut (PT PELNI), dan angkutan penyeberangan (PT ASDP Indonesia Ferry), dengan telah diterbitkannya SKB Penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi tersebut, akan mulai diberlakukan serentak mulai 21 November 2025 pukul 00.01 WIB.

Masyarakat diharapkan sudah bisa mulai melakukan pemesanan tiket kereta api, kapal laut, dan angkutan penyeberangan sesuai dengan rencana liburannya.

Diskon transportasi di Nataru diberikan untuk periode perjalanan mulai tanggal 22 Desember 2025 s.d. 10 Januari 2026, kecuali untuk kapal laut diskon diberikan untuk periode perjalanan tanggal 17 Desember 2025 s.d. 10 Januari 2026.

Baca Juga: Maluku Utara Darurat Tata Kelola Tambang ! Laporan JATAM Bongkar Konflik Kepentingan, Kriminalisasi Warga, Kerusakan Lingkungan dan Perang Korporasi

Halaman:

Tags

Terkini