KALIMANTANSATU.COM - Polrestabes Bandung mengungkap kasus pembunuhan seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) yang terjadi di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
Sebelumnya diketahui, pelajar SMK Muhammadiyah 2 Bandung berinisial ZA (17) tewas di lokasi kejadian dengan luka bacok di dada sebelah kiri. Insiden itu terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial (medsos). Video dan foto dari lokasi kejadian membuat kasus ini memantik reaksi warganet yang mengecam aksi kekerasan tersebut.
Terkini, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono mengungkap kejadian berlangsung di samping bengkel motor THR Project yang berlokasi di Jalan Cikuda, Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Baca Juga: Viral KRL Arah Bogor ke Jakarta Kota Anjlok, Kini KAI Terapkan Rekayasa Rute
Budi menyebut, pelaku merupakan seorang mahasiswa asal Kecamatan Cibiru berinisial TN (21), berhasil ditangkap polisi hanya beberapa jam setelah kejadian.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pelaku diduga dipicu rasa dendam akibat sakit hati akibat perselisihan dengan korban yang terjadi sebelumnya.
"Motif pembunuhan (pelaku) diduga karena menyimpan sakit hati, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, pada Senin, 4 Agustus 2025.
“Bacokan pertama tidak mengenai sasaran, namun bacokan kedua tepat mengenai dada kiri korban dan menyebabkan korban meninggal dunia di tempat," imbuhnya.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit bergagang kayu, satu sweater hitam, serta kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian berlangsung.
"Setelah melakukan aksi kekerasan tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke rumahnya namun berhasil ditangkap oleh tim dari Polsek Panyileukan," terang Budi.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga menyoroti maraknya aksi kekerasan di kalangan pelajar yang berujung fatal. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar, agar tidak menyelesaikan masalah dengan cara yang melanggar hukum.
(*)
Artikel Terkait
Sambut HUT RI ke-80 Tahun 2025, Asosiasi Pengemudi Instruksikan Pengemudi Pasang Bendera Merah Putih di Armada
Diminta Netizen untuk Memaafkan Pelaku Dugaan Perundungan Anak, Ruben Onsu: " Proses Hukum Tetap Berjalan "
Dari BRI hingga Mandiri, Bank Nasional dan Daerah Pastikan Dana Nasabah Aman di Tengah Penataan Rekening Dormant
Akhirnya "Go Public", Ari Lasso Kenalkan Dearly Djoshua sebagai Kekasihnya
Sulthan Zaky Merantau ke Kamboja, Dipinjamkan PSM Makassar ke MOI Kompong Dewa FC
Ini 4 Sosok Polisi Inspiratif Polres Kubu Raya ! Tidak Hanya Pengungkapan Kasus, Ada juga yang Berprestasi dalam Bidang Olahraga
Curi Barang di Gudang PT Kilau Permata Khatulistiwa, 3 Warga Sungai Raya Ditangkap Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya
Chelsea Gracia Ucap Terima Kasih ke Prabowo Subianto, Pengidap Kelainan Tulang Langka itu Kini Pindah di Sekolah Negeri
Presiden Prabowo Subianto Dapat Medali Kehormatan U.S. Special Operations Command atas Dedikasi Kepemimpinannya
Viral KRL Arah Bogor ke Jakarta Kota Anjlok, Kini KAI Terapkan Rekayasa Rute