entertainment

Ayahnya Ditangkap Polisi karena Judol, Penyanyi Cilik FP ‘Ojo Dibandingke’ Harap Bisa Belajar dari Kesalahan

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:00 WIB
Potret penyanyi cilik FP dan sang ayah yang ditahan karena judol. (Kalimantansatu.com/Dok. Instagram resmi FP)

Ayah FP terjerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pidana perjudian dengan maksimal ancaman 10 tahun penjara.

Selain itu, ada kemungkinan untuk dijerat terkait dengan UU ITE.

(*)

Halaman:

Tags

Terkini