Ayah FP terjerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pidana perjudian dengan maksimal ancaman 10 tahun penjara.
Selain itu, ada kemungkinan untuk dijerat terkait dengan UU ITE.
(*)
Ayah FP terjerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pidana perjudian dengan maksimal ancaman 10 tahun penjara.
Selain itu, ada kemungkinan untuk dijerat terkait dengan UU ITE.
(*)
Artikel Terkait
Penantian 18 Tahun Berakhir, Presiden Prabowo Subianto Umumkan Gaji Hakim Naik ! Terbesar Bisa Hingga 280 Persen
Alasan Gaji Hakim Naik Diungkap Presiden Prabowo Subianto ! Sampai Sebut Polisi dan Tentara
Singgung Kinerja Kemenag, BP Haji Bongkar Kronologis Munculnya Isu Pemangkasan 50 Persen Kuota Haji Indonesia Tahun 2026
DPR Protes Keras Wacana Jatah Kuota Haji Indonesia Tahun 2026 Dipangkas 50 Persen
Optimis Entaskan Kemiskinan Sebelum 2045, Presiden Prabowo Subianto Sebut Banyak Lembaga Dunia Ramal Indonesia Masuk 5 Besar Negara Perekonomian Kuat
Terseret Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Sampai Cerita Background Keluarganya
Pemerintah Indonesia Targetkan Persoalan Sampah Tuntas 2029, Danantara Siap Investasi Proyek Waste to Energy
Pesawat Air India Jatuh di Ahmedabad saat Lepas Landas, Kemlu RI Pastikan Tak Ada WNI
Kecelakaan Pesawat Air India di Ahmedabad Menambah Daftar Panjang Insiden Fatal Dunia Penerbangan India
Saham Boeing Anjlok Imbas Insiden Pesawat Air India Jatuh di Ahmedabad saat Hendak ke Inggris
Cara Klaim Kuota Telkomsel Rp 0 12GB Gratis Hanya Sampai 30 Juni 2025 ! Sudah Klaim Kuota Gratis Telkomsel 2025 Belum Sob ?
Lagi Viral Isu Qatar-Arab Saudi Menjadi Tuan Rumah di Round 4 Kualifikasi Pildun 2026 Zona Asia, AFC Kini Ramai Diminta Transparan
Pascagempuran Militer Israel, KBRI Teheran Kini Minta WNI di Iran Waspada dan Hindari Daerah Rawan
Presiden Prabowo Subianto Ditelepon Donald Trump Selama 15 Menit, Seskab Teddy Indra Wijaya Beri Bocoran Pembicaraan