health

Sering Digunakan ! Cek 23 Daftar Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan Dilarang Berdasarkan Pengawasan BPOM, Ada Produk PINKFLASH dan SALSA

Kamis, 13 November 2025 | 17:03 WIB
Ilustrasi kosmetik. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Lisy_)

KALIMANTANSATU.COM - Melalui intensifikasi pengawasan selama Triwulan III (Juli–September 2025), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengungkap daftar 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Tentunya, terdapat ancaman nyata terhadap kesehatan konsumen dari penggunaan produk ini.

Berdasarkan hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan dilarang dan/atau berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.

Efek yang ditimbulkan mulai dari risiko kesehatan ringan hingga berat.

Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).

Baca Juga: BPOM dan POLRI Bongkar Gudang Sediaan Farmasi Ilegal Senilai Rp2,74 M di Jakarta Barat, Begini Modus Pelaku dan Jenis Produk yang Diamankan

Kemudian bahaya hidrokuinon pada kosmetik yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.

Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K3, K10, dan acid orange 7) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

Sebagian besar temuan ini masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk.

Sementara itu, 2 produk merupakan produk kosmetik lokal, 5 produk merupakan kosmetik impor, dan 1 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” tegas Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangannya belum lama ini.

BPOM telah memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk yang menjadi temuan.

Baca Juga: Ada 2 Perdebatan Awal ! Akademisi Ungkap Hasil Studi Jepang soal Proyek Kereta Cepat, Dinilai Lebih Efektif Dibanding Realisasi Whoosh Saat Ini

Halaman:

Tags

Terkini