Sering Digunakan ! Cek 23 Daftar Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan Dilarang Berdasarkan Pengawasan BPOM, Ada Produk PINKFLASH dan SALSA

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 13 November 2025 | 17:03 WIB
Ilustrasi kosmetik.  (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Lisy_)
Ilustrasi kosmetik. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Lisy_)

“Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.

Apabila ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.

“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.” urai Taruna Ikrar.

BPOM mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan bisnis sesuai regulasi yang berlaku. Masyarakat juga diminta lebih cermat dan kritis dalam memilih produk kosmetik.

"Jangan tergoda oleh janji instan atau iklan/promosi yang mengorbankan kesehatan jangka panjang./," pungkasnya.

Baca Juga: Whoosh Tinggalkan Beban Utang Negara, ICW Kritisi Level Perencanaan Belum Matang Tapi Proyek Sudah Jalan Duluan

23 Daftar Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan Dilarang

Berikut ini daftarnya :

1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red NA18231500285

Pemilik Nomor Izin Edar yang Tercantum dalam Kemasan : PT Dunia Cantik Indonesia

Kandungan Bahan Dilarang/Berbahaya : Pewarna Merah K10 (CI 45170)

Keterangan : Nomor izin edar telah dicabut

2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red NA18231500288

Pemilik Nomor Izin Edar yang Tercantum dalam Kemasan : PT Dunia Cantik Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X