“Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.
Apabila ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.
“Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.” urai Taruna Ikrar.
BPOM mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan bisnis sesuai regulasi yang berlaku. Masyarakat juga diminta lebih cermat dan kritis dalam memilih produk kosmetik.
"Jangan tergoda oleh janji instan atau iklan/promosi yang mengorbankan kesehatan jangka panjang./," pungkasnya.
23 Daftar Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dan Dilarang
Berikut ini daftarnya :
1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red NA18231500285
Pemilik Nomor Izin Edar yang Tercantum dalam Kemasan : PT Dunia Cantik Indonesia
Kandungan Bahan Dilarang/Berbahaya : Pewarna Merah K10 (CI 45170)
Keterangan : Nomor izin edar telah dicabut
2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red NA18231500288
Pemilik Nomor Izin Edar yang Tercantum dalam Kemasan : PT Dunia Cantik Indonesia
Artikel Terkait
Optimisme Penghujung Tahun 2025, Hasnur Internasional Shipping (HAIS) Tambah Satu Set Armada Baru di Tambatan Sungai Putat
Kabar Saham Hari Ini : Dwi Setijo Adji Mundur dari Posisi Direktur Minna Padi lnvestama Sekuritas (MINA)
Berapa Harga Dividen Saham MEDC yang Dibagikan pada 28 November 2025 ? Terbaru, Direksi Medco Energi Internasional Sudah Tetapkan Kurs Tengah BI
Terungkap Alasan Cahayasakti Investindo Sukses (CSIS) Tambah Kegiatan Usaha Baru, Bagaimana Prospek Studi Kelayakannya ?
BPOM dan POLRI Bongkar Gudang Sediaan Farmasi Ilegal Senilai Rp2,74 M di Jakarta Barat, Begini Modus Pelaku dan Jenis Produk yang Diamankan
Dadan Hindayana Ungkap Alasan Program Makan Bergizi Gratis Perlu Tambahan Anggaran, BGN Janji Perketat Pengawasan
Whoosh Tinggalkan Beban Utang Negara, ICW Kritisi Level Perencanaan Belum Matang Tapi Proyek Sudah Jalan Duluan
Ada 2 Perdebatan Awal ! Akademisi Ungkap Hasil Studi Jepang soal Proyek Kereta Cepat, Dinilai Lebih Efektif Dibanding Realisasi Whoosh Saat Ini
Ada Rencana Redenominasi Rupiah di Renstra Kemenkeu dan Prolegnas 2025-2029 ! Danantara Anggap Tak Ganggu Investasi, Pemerintah dan BI Siapkan Tahapan
Lagi Viral Isu Gaji Petugas MBG Terlambat, Kepala BGN Dadan Hindayana Janji Bayarkan Upah Tenaga SPPI di Pekan Ini ! Benarkah Kurang Anggaran ?