KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Cyrameta Exchange Indonesia melalui KEP-13/D.07/2025 pada 5 September 2025.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Otomatis, ini menjawab pertanyaan masyarakat terkait apakah PT Cyrameta Exchange Indonesia legal.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK," bunyi pernyataan resmi OJK sesuai PENGUMUMAN
NOMOR PENG-13/IK.01/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025.
Sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:
- bersifat transparan kepada Konsumen;
- memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga;
- tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti;
- tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini; dan
- tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.
Baca Juga: Walau Berisiko Tinggi, Mengapa Remaja Dinilai Perlu Belajar Investasi Kripto ?
(*)
Artikel Terkait
Negosiasi Dagang Indonesia-Amerika Serikat Terus Berlanjut, MenkonAirlangga Hartarto Ungkap Progres Pembahasan Tarif Resiprokal
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Ungkap Arahan Presiden Percepat Ekonomi Nasional, Apakah Aturan Fiskal Bakal Longgar ?
DPR Cecar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa soal Target Ekonomi RI Tumbuh 7 Persen, Masih Banyak Warga yang Terdampak PHK
Menelisik Awal Mula Gejolak Demonstrasi di Kathmandu Nepal, dari Skandal Korupsi hingga Larangan Main Medsos
Generasi Muda Geram ! Pamer Kemewahan 'Nepo Kids' Anak Pejabat Jadi Pemicu Gelombang Tuntutan Reformasi di Nepal
Charlie Kirk Meninggal Dunia di Universitas Utah Valley, Presiden Amerika Serikat Donald Trump : Legendaris, Ia Dicintai dan Dikagumi Semua Orang
Aktivis Amerika Serikat Charlie Kirk Meninggal ! Presiden Donald Trump Perintahkan Turunkan Bendera Setengah Tiang sebagai Penghormatan
Bank Indonesia Ungkap Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah 12 September 2025, Cek Rinciannya
IHSG Sepekan Ditutup Bervariasi, Kapitalisasi Pasar BEI Mengalami Perubahan Sebesar 0,57% Menjadi Rp14.130 T dari Rp14.211 T pada Pekan Sebelumnya
Indonesia dan Tiongkok Perkuat Komitmen Penggunaan Mata Uang Lokal (LCT) serta Konektivitas Pembayaran QRIS Antarnegara