Apakah PT Cyrameta Exchange Indonesia Legal untuk Jual Beli Kripto ? Cek Kepastian Terdaftar OJK atau Tidak !

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 13 September 2025 | 14:18 WIB
Logo PT Cyrameta Exchange Indonesia (Kalimantansatu.com)
Logo PT Cyrameta Exchange Indonesia (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha Pedagang Aset Keuangan Digital PT Cyrameta Exchange Indonesia melalui KEP-13/D.07/2025 pada 5 September 2025.

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Otomatis, ini menjawab pertanyaan masyarakat terkait apakah PT Cyrameta Exchange Indonesia legal.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa Pedagang Aset Keuangan Digital yang sudah berizin dari OJK," bunyi pernyataan resmi OJK sesuai PENGUMUMAN
NOMOR PENG-13/IK.01/2025 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2025.

Sesuai ketentuan Pasal 124 POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, dalam melakukan pemasaran produk dan/atau layanan Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bernilai Fantastis Gaes, DJP Catat Sumbangan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun. Cek Rinciannya, Apakah Termasuk Kripto dan Fintech ?

Informasi sebagaimana dimaksud wajib memenuhi ketentuan paling sedikit:

- bersifat transparan kepada Konsumen;

- memuat peringatan mengenai risiko dan volatilitas harga;

- tidak menunjukkan atau menimbulkan kesan bahwa investasi pada Aset Keuangan Digital akan mendapatkan imbal hasil tinggi dan pasti;

- tidak membangun asumsi akan menyebabkan kerugian jika tidak membeli Aset Keuangan Digital saat ini; dan

- tidak menyarankan pembelian Aset Keuangan Digital dengan utang dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Walau Berisiko Tinggi, Mengapa Remaja Dinilai Perlu Belajar Investasi Kripto ?

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X