Kabar Saham Hari Ini : Terkait Permohonan PKPU, Manajemen Artha Mahiya Investama (AIMS) Jelaskan Kronologis Utang Antara Perseroan dan Ramono Sukadis

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 20 September 2025 | 13:14 WIB
Logo PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS) (Tim Produksi Kalimantansatu.com)
Logo PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS) (Tim Produksi Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Manajemen PT Artha Mahiya Investama Tbk (AIMS) memberikan penjelasan terkait kronologis utang antara Perseroan dengan Ramono Sukadis.

Hal ini merujuk pada surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-10296/BEI.PP2/09-2025 tanggal 10 September 2025 perihal Permintaan Penjelasan Bursa terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Bapak Ramono Sukadis (Direktur Utama Perseroan sebelumnya) terhadap Perseroan dengan nomor perkara 233/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

"Bapak Ramono Sukadis merupakan Direktur Utama Perseroan periode 2018 sampai dengan 2023. Pada akhir masa jabatannya, yang bersangkutan menyatakan adanya kekurangan pembayaran gaji," ungkap Corporate Secretary AIMS, Anton Hidayat dalam keterbukaan informasi dan fakta material Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Kalimantansatu.com pada Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga: Kabar Saham Hari Ini : Jadwal RUPSLB Atlas Resources (ARII) Bakal Digelar Dengan Mata Acara PMTHMETD, Untuk Apa Dananya ?

Mengingat pada saat transisi manajemen audit internal belum dilakukan, lanjut Anton, maka pemegang saham mayoritas Perseroan yaitu PT AIMS Indo Investama telah membuat surat pernyataan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Permasalahan ini terjadi karena perseroan sedang mengalami tidak adanya pendapatan dikarenakan habisnya cadangan batubara dari perseroan, sehingga perseroan tidak mempunyai cukup dana untuk membayar kekurangan gaji tersebut," jelasnya.

Saat ini, sedang berlangsung audit internal ketika permohonan PKPU diajukan.

Anton belum bisa merincikan jumlah kewajiban Perseroan kepada Ramono Sukadis yang menjadi pokok perkara PKPU.

"Bahwa terhadap permohonan PKPU Nomor 233/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dengan agenda kesimpulan yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 16 September 2025," tegasnya.

Baca Juga: Public Expose 2025 Rampung, PT Diamond Citra Propertindo Tbk Kupas Kenaikan Harga Saham DADA Hingga Strategi dan Program Pemasaran Korporasi Sekarang

Perseroan juga belum dapat menerima hasil maupun menilai dampak dari permohonan PKPU tersebut, mengingat perkara masih dalam proses pemeriksaan.

"Karena perkara ini masih dalam pemeriksaan dan belum sampai pada Putusan PKPU, maka jawaban atas dampak dan tindak lanjut yang lebih komprehensif baru dapat disampaikan setelah adanya putusan pengadilan," pungkas Anton Hidayat.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X