KALIMANTANSATU.COM - Baru saja, Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengumumkan kebijakan terkait diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja transportasi dan logistik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut, program ini ditargetkan untuk pekerja informal khususnya pengemudi ojek online, pangkalan, sopir hingga kurir.
Kata Airlangga, kebijakan ini dirancang untuk memberikan bantuan langsung kepada para pekerja dengan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
"Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah," ucap Airlangga dalam konferensi pers di Istana, Jakarta pada Senin 15 September 2025.
"Ini bagi pengemudi transportasi online atau ojol, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan logistik," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Airlangga juga memaparkan bahwa diskon iuran 50 persen ini secara khusus berlaku untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ia juga menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp36 miliar untuk program yang rencananya akan diberikan pada 731.361 penerima.
"Target penerimanya adalah 731.361 orang. Diberikan diskon 50 persen untuk JKK dan JKM," ucap pria yang juga pernah mejabat sebagai menteri perindustrian itu.
Lantas, berapa besaran iuran setelah diberlakukan diskon ini dan apa saja manfaatnya? Berikut ini adalah spekulasi besaran iuran setelah diskon 50 persen dan sejumlah manfaatnya:
Spekulasi Besaran Iuran Setelah Diskon 50 Persen
Melansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, besaran iuran dari masing-masing program, khususnya JKK dan JKM adalah berbeda-beda, tergantung besaran penghasilan yang dimiliki penerima manfaat.
Untuk program JKK, dengan penghasilan kurang dari Rp1.099.000, jumlah iuran yang ditetapjan adalah Rp10.000. Sedangkan untuk JHT, iuran yang ditetapkan adalah Rp6.800 tanpa dasar penghasilan minimum.
Itu artinya, total iuran dari dua program tersebut adalah Rp16.800. Yang artinya setelah mendapat diskon 50 persen, penerima manfaat hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400.
Artikel Terkait
Jam Lelang SBSN Hari Ini Hanya 2 Jam Saja ! Berapa Imbal Hasil SPNS09032026, SPNS01062026, PBS003, PBS030, PBS034, PBS039 dan PBS038 ?
Program Paket Ekonomi 2025 Resmi Diluncurkan Menko Airlangga Hartarto ! Ada Kabar Baik untuk Para Pekerja Sektor Ini Hingga UMKM
Kabar Saham Hari Ini: Bakal Segera Digelar, Cek Jadwal RUPSLB Medikaloka Hermina (HEAL)
Kabar Saham : Klarifikasi Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP) Seusai Viral Berita Taiwan Larang Konsumsi Indomie Soto Banjar Karena Ada Temuan Pestisida
Sosok Djamari Chaniago Menko Polkam Baru Pengganti Budi Gunawan, Jejak Karier Militernya Sempat Berpangkat Jenderal Bintang Tiga TNI AD
Stok BBM SPBU Swasta Masih Kosong Hingga Muncul Tudingan Monopoli Pertamina, Pihak Pemerintah Malah Bilang Tambah Kuota Impor
Mengulik Gebrakan Baru Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pengganti Sri Mulyani ! Suntikan Dana BI Rp200 Triliun untuk Himbara hingga Supervisi Kementerian
Dahulu Sempat Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatan Kepala PCO dan Ditolak Presiden, Kini Baru ‘Dikabulkan’ Prabowo Subianto Lewat Reshuffle Kabinet
5 Fakta Demo Ojol di Istana Hari Ini 17 September 2025, Satu Diantaranya Disorot Media Asing
4 Pesan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk Gen Z Indonesia ! Satu Diantaranya Jangan FOMO alias Fear of Missing Out