KALIMANTANSATU.COM - Saham PT PP Properti Tbk (PPRO) mengalami suspensi di Papan FCA sejak 15 Oktober 2024 sehingga berpotensi delisting.
Penyebab utama saham PPRO suspend adalah terjerat FCA, lantaran sahamnya rata-rata di bawah Rp51 per saham, dan rata-rata transaksi kurang dari Rp5 juta selama tiga bulan terakhir.
Terbaru, Direktur Utama PPRO Dyah Rahadyannie memberikan informasi terkait upaya anak usaha PTPP tersebut.
Saat ini, Manajemen PPRO telah dan terus melakukan langkah-langkah perbaikan dan strategis, baik dari sisi operasional serta keuangan yang terukur guna memulihkan kepercayaan pasar dan mengupayakan pencabutan suspensi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Adapun upaya melakukan pencabutan suspensi saham PPRO di Bursa Efek Indonesia merupakan salah satu prioritas perusahaan yang akan kami lakukan dalam jangka pendek dengan melaksanakan penyesuaian kewajiban Obligasi dan MTN sesuai Perjanjian Perdamaian dalam Putusan Homologasi," ungkap Dyah Rahadyannie saat Public Expose Tahunan PPRO secara virtual pada Rabu, 26 November 2025.
Perseroan berharap dengan dilakukannya penyesuaian tersebut dan melaksanakan beberapa kewajiban sesuai Ketentuan Bursa, maka Perseroan dapat segera melakukan pencabutan suspensi dan aktif kembali dalam transaksi perdagangan di Bursa Efek Indonesia.
"Sampai saat ini, Perseroan tengah berkoordinasi secara proaktif dan intensif dengan regulator dan para pemangku kepentingan," timpalnya.
"Langkah ini kami lakukan guna mempercepat proses pembukaan saham dan meningkatkan kepercayaan regulator terhadap Perseroan," pungkasnya.
(*)
Artikel Terkait
Kabar Saham Hari Ini : PP Presisi Dapat Kontrak Baru Milik PT Position di Desa Maba Halmahera Timur, Manajemen PPRE Ungkap Optimisme
Kabar Saham Hari Ini : Petrosea Ambil Alih 60 Persen Saham Scan-Bilt Pte. Ltd Melalui Petrosea Services Solutions Ltd ! Langkah Strategis PTRO ?
Kabar Saham Hari Ini : Dorong Transisi Energi Terbarukan, Chandra Daya Investasi (CDIA) Operasionalkan PLTS 4,7 MWp Lewat Krakatau Chandra Energi
Kabar Saham Hari Ini : Usung Semangat Streaming The New Asia, VISION+ dan iQIYI Hadirkan Paket Combo Asia. Apa itu dan Berapa Harganya ?
Kabar Saham Hari Ini : M Cash Integrasi Jual Saham PT Satu Buat Negeri ke DMMX dan PT Digital Consumer Engagement, Segini Rincian Transaksi MCAS
Apa itu Support dan Resistance Saham ? Trader dan Investor Harus Tahu Bagaimana Contoh Penerapannya dengan Melihat Grafik Perdagangan
Demi Keandalan Distribusi, Patra Logistik dan Kemenhub Kolaborasi Tingkatkan Aspek Kenavigasian di TBBM Ketapang Kalimantan Barat
MR DIY Indonesia dan Rekosistem Kolaborasi Perluas Program Recycle Dropbox ke 52 Toko di wilayah Jabodetabek, Serang Hingga Bandung
Indonesia Genjot Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Melalui Two Countries Twin Parks Bareng Tiongkok, Skema Kerja Sama Apa Itu ?
4 Cara Menentukan Support Saham Sebelum Membeli ! Investor dan Trader Bisa Coba Pakai Metode Ini
Kok Bisa Lolos Verifikasi ? Polisi Tangkap Pembuat Rekening Bodong di Bank Jateng yang Pakai Data Orang Lain untuk Penipuan
Apakah Verifikasi Nasabah Bank Jateng Lemah ? Gawat Nih Jika Pembuatan Rekening Bodong Saja Bisa Lolos Lalu Dimanfaatkan untuk Penipuan
Kabar Saham Hari Ini : Anak Usaha Centratama Telekomunikasi Indonesia (CENT) Teken Perjanjian Kredit Rp100 M dari Bank Danamon, Digunakan Untuk Apa ?
Kabar Saham Hari Ini : Clipan Finance Indonesia Kena Serangan Siber, Manajemen CFIN Lakukan Langkah Ini
Mengulik Strategi Asuransi Multi Artha Guna Tahun 2026 dan Optimisme Profitabilitas AMAG Hingga Akhir Tahun 2025 Walau Ada Tekanan Laba Underwriting
Kabar Saham Hari Ini : RAFI Dicecar BEI Terkait Gugatan Pailit di Pengadilan Niaga Jakpus, Begini Penjelasan Manajemen Sari Kreasi Boga