KALIMANTANSATU.COM - PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) menyampaikan kabar terbaru perkembangan rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).
Hal ini menyusul adanya Surat Bursa Efek Indonesia Nomor S-00226/BEI.PP1/01-2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Permintaan Penjelasan Lanjutan.
Direktur Utama PTDU Heru Putranto menegaskan, sampai dengan batas akhir penyampaian tanggapan atas surat tersebut, Perseroan masih dalam proses pemenuhan beberapa dokumen pendukung yang dipersyaratkan, antara lain laporan penilaian kewajaran atas rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), serta surat pernyataan lock-up dari pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO) baru Perseroan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana diminta oleh Bursa.
"Perseroan juga masih menunggu penyampaian surat komitmen tertulis dari UBO baru Perseroan yang menyatakan kesanggupan untuk menggunakan dana hasil PMTHMETD, termasuk komitmen pembayaran sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah)," ungkap Heru Putranto dalam penjelasan BEI, Senin 12 Januari 2026.
Selain itu, termasuk komitmen penempatan seluruh dana hasil penambahan modal pada rekening Perseroan di PT BPD Kaltim Kaltara, sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan waiver yang diberikan oleh PT BPD Kaltim Kaltara.
"Perseroan juga menyampaikan bahwa dalam waiver yang diberikan oleh PT BPD Kaltim Kaltara masih terdapat ketentuan/persyaratan tertentu yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, khususnya persyaratan yang berkaitan dengan personal guarantee (PG) yang diberikan oleh salah satu Direksi Perseroan," timpalnya.
Baca Juga: Apakah NELY Diakuisisi ? Bos Pelayaran Nelly Dwi Putri Luruskan Rumor, Ini Penjelasannya
Lanjut Heru, mengingat Perseroan saat ini sedang berada dalam proses penyesuaian susunan pengurus sehubungan dengan rencana perubahan pengendalian, maka Perseroan akan melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan PT BPD Kaltim Kaltara dan PT Penajam Makmur Jaya guna memastikan pemenuhan persyaratan waiver dimaksud tetap dapat dilakukan secara tertib serta selaras dengan rencana aksi korporasi dan perubahan pengurus Perseroan.
"Perseroan menegaskan bahwa seluruh dokumen, komitmen, serta klarifikasi tersebut saat ini sedang dalam proses finalisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," tandasnya.
(*)
Artikel Terkait
Bangga Swasembada Pangan Tercapai Hanya dalam Waktu Setahun, Presiden Prabowo Subianto Deklarasi Bareng Petani Karawang : Berdiri di Atas Kaki Sendiri
Tegaskan Pejabat Wajib Paham Pasal 33 UUD 1945, Presiden Prabowo Subianto : Yang Tidak Paham, Keluar Saja dari Jabatan !
Anggap Punya Peran Fundamental Dalam Sejarah dan Keberlangsungan Indonesia, Presiden Prabowo Subianto : Kita Tidak Akan Merdeka Tanpa Jasa Petani
Insentif Rumah Tapak dan Rumah Susun Diperpanjang Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Apa Respons Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita ?
Benarkah Ada Bantuan Subsidi Upah 2026 ? Begini Penjelasan Kemnaker
Apakah NELY Diakuisisi ? Bos Pelayaran Nelly Dwi Putri Luruskan Rumor, Ini Penjelasannya
7 Ide Bisnis Ramadhan 2026 yang Menjanjikan untuk Pelaku UMKM, Bisa Meraup Keuntungan Besar Karena Permintaan Melonjak
Targetkan Serapan Gabah Tembus 4 Juta Ton Tahun 2026, Mentan Amran Sulaiman Ungkap Cara Mencapainya
Sempat Anjlok Lebih dari 2,38% saat Perdagangan Sesi 2 ! IHSG Hari Ini Ditutup Melemah di Level 8.884,72
Data Jumlah Populasi Sapi Potong Indonesia 2025 : Pulau Jawa Penyumbang Terbesar ! Cek Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua per Provinsi