Apa Kabar Rencana PMTHMETD PTDU ? Beri Penjelasan BEI, Bos Djasa Ubersakti Sampai Sebut BPD Kaltim Kaltara dan PT Penajam Makmur Jaya

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Selasa, 13 Januari 2026 | 08:37 WIB
Apa Kabar Rencana PMTHMETD PTDU ? Beri Penjelasan BEI, Bos Djasa Ubersakti Sampai Sebut BPD Kaltim Kaltara dan PT Penajam Makmur Jaya (Kalimantansatu.com)
Apa Kabar Rencana PMTHMETD PTDU ? Beri Penjelasan BEI, Bos Djasa Ubersakti Sampai Sebut BPD Kaltim Kaltara dan PT Penajam Makmur Jaya (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) menyampaikan kabar terbaru perkembangan rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

Hal ini menyusul adanya Surat Bursa Efek Indonesia Nomor S-00226/BEI.PP1/01-2026 tanggal 8 Januari 2026 perihal Permintaan Penjelasan Lanjutan.

Direktur Utama PTDU Heru Putranto menegaskan, sampai dengan batas akhir penyampaian tanggapan atas surat tersebut, Perseroan masih dalam proses pemenuhan beberapa dokumen pendukung yang dipersyaratkan, antara lain laporan penilaian kewajaran atas rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), serta surat pernyataan lock-up dari pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner/UBO) baru Perseroan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana diminta oleh Bursa.

Baca Juga: Benarkah Ada Kerja Sama PTDU dan MENN Teknologi Indonesia ? Begini Penjelasan Bos Djasa Ubersakti Terkait Rumor itu

"Perseroan juga masih menunggu penyampaian surat komitmen tertulis dari UBO baru Perseroan yang menyatakan kesanggupan untuk menggunakan dana hasil PMTHMETD, termasuk komitmen pembayaran sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah)," ungkap Heru Putranto dalam penjelasan BEI, Senin 12 Januari 2026.

Selain itu, termasuk komitmen penempatan seluruh dana hasil penambahan modal pada rekening Perseroan di PT BPD Kaltim Kaltara, sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan waiver yang diberikan oleh PT BPD Kaltim Kaltara.

"Perseroan juga menyampaikan bahwa dalam waiver yang diberikan oleh PT BPD Kaltim Kaltara masih terdapat ketentuan/persyaratan tertentu yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut, khususnya persyaratan yang berkaitan dengan personal guarantee (PG) yang diberikan oleh salah satu Direksi Perseroan," timpalnya.

Baca Juga: Apakah NELY Diakuisisi ? Bos Pelayaran Nelly Dwi Putri Luruskan Rumor, Ini Penjelasannya

Lanjut Heru, mengingat Perseroan saat ini sedang berada dalam proses penyesuaian susunan pengurus sehubungan dengan rencana perubahan pengendalian, maka Perseroan akan melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan PT BPD Kaltim Kaltara dan PT Penajam Makmur Jaya guna memastikan pemenuhan persyaratan waiver dimaksud tetap dapat dilakukan secara tertib serta selaras dengan rencana aksi korporasi dan perubahan pengurus Perseroan.

"Perseroan menegaskan bahwa seluruh dokumen, komitmen, serta klarifikasi tersebut saat ini sedang dalam proses finalisasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait," tandasnya.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X