Benarkah Ada Bantuan Subsidi Upah 2026 ? Begini Penjelasan Kemnaker

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 7 Januari 2026 | 22:18 WIB
Ilustrasi uang - Benarkah Ada BSU 2026 ? Begini Penjelasan Kemnaker (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay IqbalStock)
Ilustrasi uang - Benarkah Ada BSU 2026 ? Begini Penjelasan Kemnaker (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay IqbalStock)

KALIMANTANSATU.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah 2026 (BSU 2026), terutama yang memuat tautan pendaftaran tidak resmi dan berpotensi penipuan.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya berbagai unggahan di media sosial, pesan berantai, hingga berita di media massa yang mencatut program BSU 2026, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono menegaskan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam menyikapi informasi BSU yang beredar di luar kanal resmi pemerintah.

Baca Juga: Insentif Rumah Tapak dan Rumah Susun Diperpanjang Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Apa Respons Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita ?

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkap Faried melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/1/2026).

Sebagai informasi, penyaluran BSU terakhir dilakukan pada tahun 2025 dengan jumlah penerima sebanyak 16.048.472 pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.

Faried menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat kebijakan maupun informasi resmi terkait penyaluran BSU pada tahun 2026.

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” tegas Faried.

Baca Juga: Tegaskan Pejabat Wajib Paham Pasal 33 UUD 1945, Presiden Prabowo Subianto : Yang Tidak Paham, Keluar Saja dari Jabatan !

Faried juga mengajak masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya, serta melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan program BSU agar tidak menimbulkan kerugian di masyarakat.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X