KALIMANTANSATU.COM - PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) merencanakan pembelian kembali saham IMPC (buyback) sebanyak-banyaknya Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
Angka perkiraan tersebut tidak termasuk biaya transaksi, komisi perantara serta biaya-biaya lain yang berkenaan dengan buyback.
Buyback saham IMPC akan dilaksanakan dalam periode paling lama 3 bulan terhitung sejak 3 Februari 2026 sampai dengan 2 Mei 2026, dan dapat diakhiri lebih awal dengan memperhatikan kondisi tertentu.
Sekretaris Perusahaan IMPC Lenggana Linggawati bilang, Perseroan menunjuk PT BCA Sekuritas untuk melakukan Pembelian Kembali Saham selama periode Pembelian Kembali Saham dengan memperhatikan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk Pembelian Kembali Saham, perkiraan jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan adalah sekitar 0,30% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan atau setara dengan sekitar 166.131.000 lembar saham," ungkapnya dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (3/2/2026).
Lanjut dia, buyback saham IMPC akan menggunakan dana internal Perseroan dan dilaksanakan dengan tetap menjaga kondisi keuangan Perseroan, kecukupan modal kerja serta ketersediaan sumber pendanaan.
Melalui pelaksanaan Pembelian Kembali Saham ini, Perseroan berharap dapat menjaga stabilitas harga saham di masa mendatang serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur permodalan guna mendukung nilai jangka panjang bagi pemegang saham.
"Perseroan berkeyakinan bahwa rencana pelaksanaan rencana Pembelian Kembali Saham tidak memberikan dampak material terhadap pendapatan, kegiatan operasional usaha, maupun kinerja keuangan Perseroan," pungkasnya.
(*)
Artikel Terkait
Profil Hasan Fawzi KE PMDK OJK yang Baru, Pernah Menjabat Komisaris Independen PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA)
Produktivitas Kentang Kerinci Meningkat 8,76 Persen Tahun 2025, Kementan Dorong Terobosan Untuk Menjaga Stabilitas Produksi dan Harga Kentang
IHSG Anjlok Efek MSCI, M Hanif Dhakiri Anggap Alarm Serius Bagi Sektor Keuangan Nasional : "Masalah Struktural Harus Dibenahi"
Anak Perusahaan DAAZ Tandatangani Framework Agreement Dengan Antam dan HYD Investment Limited untuk Pengembangan Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto Imbau Waspada Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak, Akui Sejumlah Tantangan Subsektor Peternakan Nasional
OJK Limpahkan Berkas Kasus Pinjaman Daring PT Crowde Membangun Bangsa ke JPU, Ada Dugaan Pencatatan Palsu Dana Lender Kepada 62 Mitra Fiktif
Apa itu Parabolic SAR ? Dianggap Peta Harta Karun bagi Trader Saham, Ketahui Manfaat dan Cara Kerjanya
Menyeluruh ! Intip 8 Rencana Aksi Cepat Reformasi Pasar Modal Indonesia yang Bakal Dilakukan oleh OJK agar Kredibel dan Investable
Perkuat Integritas Pasar Modal Indonesia ! Tak Hanya Soal Free Float, Pemerintah Indonesia Tegaskan Tidak Ada Toleransi Praktik Manipulasi Harga Saham
Alfamart Tambah Investasi Saham Rp35 M di PT Lancar Wiguna Sejahtera, Manajemen Sumber Alfaria Trijaya (AMRT) Ungkap Tujuannya