Menyeluruh ! Intip 8 Rencana Aksi Cepat Reformasi Pasar Modal Indonesia yang Bakal Dilakukan oleh OJK agar Kredibel dan Investable

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 2 Februari 2026 | 08:41 WIB
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Dialog Pasar Modal yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu 1 Februari 2026. (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Dialog Pasar Modal yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu 1 Februari 2026. (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)

KALIMANTANSATU.COM - Percepatan reformasi pasar modal Indonesia bakal dilakukan secara menyeluruh.

Tujuannya, untuk memperkuat likuiditas, meningkatkan transparansi, serta menjaga kepercayaan investor melalui delapan rencana aksi.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah dan stakeholder terkait menegaskan komitmennya.

“OJK bersama dengan Self-Regulatory Organization, bersama dengan Bursa Efek Indonesia, Kliring Penjaminan Efek Indonesia, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, menyampaikan komitmen untuk melakukan bold and ambitious reforms di pasar modal Indonesia sesuai dengan best practices dan memenuhi ekspektasi Global Index Provider," kata Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Dialog Pasar Modal yang digelar di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Minggu 1 Februari 2026.

Baca Juga: IHSG Bergejolak Setelah Pengumuman Rebalancing MSCI 2026 ! Menko Airlangga Hartarto Beberkan Langkah Demutualisasi BEI, Satu Diantaranya Free Float

Melalui rencana aksi untuk percepatan reformasi integritas ini, kata Friderica, diharapkan bisa menjadikan Pasar Modal Indonesia semakin kredibel dan investable.

Sehingga dapat memberikan dukungan optimal bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

8 Rencana Aksi Cepat Reformasi Pasar Modal Indonesia

Delapan rencana aksi ini dikelompokkan ke dalam empat klaster.

Klaster pertama adalah kebijakan baru free float, klaster kedua adalah transparansi.

Sementara klaster ketiga adalah tata kelola dan enforcement, serta klaster keempat adalah sinergitas.

Rencana aksi pertama, adalah menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, meningkat dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen yang dilakukan secara bertahap (stages).

Untuk perusahaan yang melakukan IPO baru, dapat langsung ditetapkan 15 persen.

Sedangkan untuk emiten yang sudah lama, akan diberikan waktu transisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X