Jaga Integritas dan Lindungi Investor ! OJK Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal dan Lakukan Langkah-langkah Ini

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Rabu, 11 Februari 2026 | 16:24 WIB
ILUSTRASI LOGO OJK (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)
ILUSTRASI LOGO OJK (Kalimantansatu.com/Dok. OJK)

KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga terkait telah menyepakati pembentukan Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal, penyusunan rencana aksi terintegrasi lintas lembaga dengan target dan deliverable yang jelas, serta penguatan peran investor institusi domestik sebagai penopang likuiditas pasar.

OJK juga menjalin diskusi intensif dengan World Bank untuk memperoleh perspektif global dan masukan berbasis praktik terbaik internasional dalam memperkuat implementasi reformasi pasar modal serta merespons dinamika terkait assessment lembaga-lembaga global.

Dalam rangka menjaga integritas pasar dan melindungi investor, OJK terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelanggaran di bidang pasar modal.

Baca Juga: Multi Makmur Lemindo (PIPA) Kena Sanksi OJK Gara-gara Hal Ini ! Pihak-pihak Terkait Lainnya Juga Kena Denda Administratif

Sejalan dengan komitmen tersebut, pada 6 Februari 2026 OJK telah menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) beserta pihak-pihak terkait.

"Penetapan sanksi ini mencerminkan konsistensi OJK dalam menegakkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik, khususnya terkait penggunaan dana hasil penawaran umum, keandalan laporan keuangan, serta integritas proses penjaminan emisi," dikutip Kalimantansatu.com dari siaran pers Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (11/2/2026).

Sepanjang 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda sebesar Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak, termasuk denda sebesar Rp240,65 miliar yang dikenakan kepada 151 pihak terkait manipulasi perdagangan saham.

BEI Baca Juga: Melihat Fokus 3 Hasil Pertemuan OJK dan MSCI Setelah IHSG Sempat Trading Halt 2 Hari, Dari Free Float Hingga Klasifikasi Investor Dalam SID

Selain sanksi denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain berupa pembekuan izin, pencabutan izin, dan perintah tertulis sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin pasar.

Dari sisi penegakan hukum pidana, OJK telah menyelesaikan 5 kasus pidana yang telah inkracht, dan saat ini tengah melakukan pemeriksaan pada 42 kasus dugaan tindak pidana Pasar Modal.

Dari jumlah itu 32 kasus berkaitan dugaan manipulasi perdagangan saham dengan berbagai pola, antara lain pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.

Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK untuk memastikan Pasar Modal Indonesia tumbuh secara sehat, transparan, dan berkeadilan.

Ke depan, OJK bersama BEI dan KSEI berkomitmen untuk terus mengoptimalkan momentum reformasi, menjaga komunikasi yang proaktif dengan pemangku kepentingan domestik maupun global, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X