Multi Makmur Lemindo (PIPA) Kena Sanksi OJK Gara-gara Hal Ini ! Pihak-pihak Terkait Lainnya Juga Kena Denda Administratif

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Sabtu, 7 Februari 2026 | 18:16 WIB
Multi Makmur Lemindo (PIPA) Kena Sanksi OJK Gara-gara Hal Ini ! Pihak-pihak Terkait Lainnya Juga Kena Denda Administratif (Kalimantansatu.com)
Multi Makmur Lemindo (PIPA) Kena Sanksi OJK Gara-gara Hal Ini ! Pihak-pihak Terkait Lainnya Juga Kena Denda Administratif (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.

Penetapan sanksi itu dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

Baca Juga: Repower Asia Indonesia (REAL) Kena Sanksi OJK ! UOB Kay Hian Sekuritas Hingga UOB Kay Hian Pte Ltd Juga Kena Denda Administratif

Dalam siaran persnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK atas kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 (LKT 2023) PT Multi Makmur Lemindo Tbk, OJK menetapkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap pihak-pihak sebagai berikut:

1. PT Multi Makmur Lemindo Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.850.000.000,00 (satu miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) atas pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO pada LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai sehingga melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jis. Huruf A angka 1 huruf n, huruf A angka 3, dan Huruf A angka 4 Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, paragraf 2.4, paragraf 2.31, paragraf 4.1, paragraf 4.3, dan paragraf 4.4 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan, paragraf 28 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan, paragraf 6 PSAK 14 tentang Persediaan, serta paragraf 7 PSAK 16 tentang Aset Tetap.

2. Sdr. Junaedi, Sdr. Imanuel Kevin Mayola, Sdr. Hendri Saputra, dan Sdr. Airlangga selaku Direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode tahun 2023 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp3.360.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah) secara tanggung renteng atas pelanggaran Pasal 2 jo. Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan (POJK Nomor 75/POJK.04/2017) karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

3. Sdr. Junaedi selaku Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk tahun 2023 dikenai Perintah Tertulis berupa larangan untuk melakukan kegiatan di Sektor Pasar Modal selama 5 (lima) tahun atas pelanggaran Pasal 2 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

4. Sdr. Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu dan Rekan yang pada saat terjadinya pelanggaran merupakan rekan pada KAP Budiandru dan Rekan dengan STTD Nomor: 24/PM.223/2021 tanggal 23 Agustus 2021 selaku auditor yang telah melakukan audit LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 2 (dua) tahun sejak surat sanksi ditetapkan atas pelanggaran Pasal 66 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) jo. Pasal 21 huruf c, huruf d, dan huruf e POJK Nomor 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan jis. Standar Audit (SA) 200 tentang Tujuan Keseluruhan Auditor Independen dan Pelaksanaan Audit Berdasarkan Standar Audit, SA 230 tentang Dokumentasi Audit, SA 265 tentang Pengomunikasian Defisiensi Dalam Pengendalian Internal Kepada Pihak yang Bertanggung Jawab Atas Tata Kelola dan Manajemen, SA 330 tentang Respons Auditor terhadap Risiko yang Telah Dinilai, SA 500 SPAP tentang Bukti Audit, SA 501 tentang Bukti Audit − Pertimbangan Spesifik atas Unsur Pilihan, SA 530 tentang Sampling Audit, SA 580 Representasi Tertulis, dan SA 701 tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen karena Sdr. Agung Dwi Pramono tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit LKT 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X