OJK Jerat Pelaku Manipulasi Harga Saham IMPC Dengan Sanksi Denda Administratif, PT Dana Mitra Kencana Terseret

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Senin, 23 Februari 2026 | 09:29 WIB
ILUSTRASI PASAR SAHAM - OJK Jerat Pelaku Manipulasi Harga Saham IMPC Dengan Sanksi Denda Administratif, PT Dana Mitra Kencana Terseret (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Joa70)
ILUSTRASI PASAR SAHAM - OJK Jerat Pelaku Manipulasi Harga Saham IMPC Dengan Sanksi Denda Administratif, PT Dana Mitra Kencana Terseret (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay Joa70)

KALIMANTANSATU.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi Administratif Berupa Denda kepada tiga Pihak pada manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari sampai dengan April 2016.

Hasil pemeriksaan OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi.

Baca Juga: Repower Asia Indonesia (REAL) Kena Sanksi OJK ! UOB Kay Hian Sekuritas Hingga UOB Kay Hian Pte Ltd Juga Kena Denda Administratif

Atas hal ini OJK telah menetapkan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada pihak-pihak antara lain :

1. PT Dana Mitra Kencana dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp2.100.000.000,00 (dua miliar seratus juta rupiah) karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari s.d. April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 17 (tujuh belas) nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 17 (tujuh belas) nasabah selama periode pemeriksaan adalah sebesar Rp43.729.255.000,00.

Transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

2. Pelaku berinisial UPT bersama dengan inisial MLN dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda masing-masing sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah) karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK. 

UPT bersama dengan MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari s.d. April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 12 (dua belas) nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 12 (dua belas) nasabah adalah sebesar Rp49.122.252.500,00.

Transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menegaskan, pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

"OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai upaya untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan," tegas Ismail dalam keterangannya pada 20 Februari 2026.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X