Gelontorkan USD 22 Juta, BBRM Bangun 1 Unit Kapal PSV dari Perusahaan China ! Begini Penjelasan Manajemen PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk

photo author
Prabu Warah, Kalimantan Satu
- Kamis, 30 April 2026 | 10:30 WIB
Gelontorkan USD 22 Juta, BBRM Bangun 1 Unit Kapal PSV dari Perusahaan China ! Begini Penjelasan Manajemen PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (Kalimantansatu.com)
Gelontorkan USD 22 Juta, BBRM Bangun 1 Unit Kapal PSV dari Perusahaan China ! Begini Penjelasan Manajemen PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBRM) berencana membangun satu unit Platform Suppor Vessel (PSV) dari JiangXi New Jiangzhou Shipbuilding Heavy Industry Co.,Ltd, China selaku penjual.

Nilai transaksi dari aksi korporasi ini senilai USD 22.000.000 (dua puluh dua juta Dolar Amerika Serikat).

Nilai transaksi tersebut sebesar 49,69 % dari total ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2025 yang berjumlah USD44.270.091 dan telah di audit oleh Kantor Akuntan Hertanto, Grace, Karunawan.

Baca Juga: Anak Usaha ELPI Beli Kapal MPSV Bourbon Evolution 805, Intip Spesifikasinya dan Dampak bagi Kinerja PT ECT juga Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari

"Perseroan diharuskan membayar deposit sebesar 20% atau sebesar USD4.400.000 paling lambat 7 hari setelah Perseroan menerima Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee). Dan sisa pembayaran akan dilakukan secara bertahap," ungkap Direksi BBRM dikutip Kalimantansatu.com dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (30/4/2026).

Serah terima kapal akan dilakukan 18 bulan setelah pembayaran termin pertama.

Manajemen BBRM memastikan bahwa JiangXi New Jiangzhou Shipbuilding Heavy Industry Co.,Ltd merupakan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan kepemilikan saham dan hubungan kepengurusan dengan Perseroan.

"Transaksi tersebut bukan merupakan transaksi afiliasi," timpalnya.

(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Prabu Warah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X