investasi

Apa itu Sukuk ? Penerbitannya Tidak Boleh Bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal

Rabu, 27 Agustus 2025 | 12:35 WIB
Ilustrasi investasi keuangan. (Kalimantansatu.com/Dok. Pixabay nattanan23)

KALIMANTANSATU.COM - Dalam dunia investasi, mungkin sebagian orang sering mendengar istilah sukuk. 

Sukuk bisa menjadi alternatif instruksi investasi bagi investor, termasuk umat Islam. Apa itu sukuk ?

Sukuk adalah efek berbentuk sekuritisasi aset yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis, yakni :

- Sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan

- Sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN), berdasarkan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

Baca Juga: Mengenal Apa itu Saham Syariah IDX ! Masuk Dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang Diterbitkan OJK, Berikut Ini Jenis dan Kriteria Saham Syariah BEI

Syarat Sukuk yang Diterbitkan oleh Korporasi

Dikutip dari laman Bursa Efek Indonesia (BEI), dalam hal sukuk diterbitkan oleh pihak korporasi, maka aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal yang terdiri atas:

- Aset berwujud tertentu (a’yan maujudat);  

- Nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;

- Jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada;

- Aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan); dan/atau

- Kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah).

Semoga informasi ini bermanfaat ya, Sobat Kalimantan Satu.

Halaman:

Tags

Terkini