KALIMANTANSATU.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan masyarakat di perbankan. Penurunan dilakukan sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen.
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyebut dengan keputusan ini, bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum turun menjadi 3,75 persen dari sebelumnya 4 persen. Sedangkan, untuk simpanan valas di bank umum ditetapkan 2,75 persen.
Sementara itu, TBP simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga turun menjadi 6,25 persen dari sebelumnya 6,50 persen.
Baca Juga: Kerugian Ekonomi Akibat Wabah PMK Tembus Rp9 T, Pemerintah Perketat Vaksinasi Ternak Tahun 2025
"Tingkat bunga penjaminan simpanan akan berlaku sejak 28 Agustus sampai dengan September 2025," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta Selatan, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Keputusan ini diambil setelah LPS menggelar rapat evaluasi bulanan pada Senin, 25 Agustus 2025. Langkah tersebut menyusul kebijakan Bank Indonesia (BI) yang lebih dulu menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5 persen.
Menurut Purbaya, keputusan menurunkan TBP kali ini bersifat non-reguler. Umumnya, penetapan TBP dilakukan tiga kali setahun, yakni pada Januari, Mei, dan September.
Kendati demikian, karena situasi ekonomi dinilai memberikan ruang, maka pemangkasan dilakukan lebih cepat.
Selain merespons kebijakan BI, LPS juga mempertimbangkan kondisi ekonomi global.
Prospek pertumbuhan dunia dinilai masih cukup positif, meski ketidakpastian tetap ada akibat perang dagang.
Baca Juga: Mengapa OJK Minta Bank Turunkan Bunga Kredit ? Ini Alasannya
Dari sisi domestik, inflasi cenderung bertahan dengan risiko tambahan dari kebijakan tarif Amerika Serikat.
Di pasar keuangan, gejolak atau volatilitas terlihat menurun. Optimisme investor mulai menguat berkat tercapainya sejumlah kesepakatan dagang antara Indonesia dengan negara mitra.
Perihal itu, Purbaya menekankan langkah LPS ini sejalan dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Mencermati hal tersebut, maka diperlukan sinergi, stimulus lintas otoritas untuk mendorong perbaikan aktivitas produksi dan konsumsi yang lebih kuat, berimbang, dan berkelanjutan," tukasnya.
Artikel Terkait
Perang Dagang 2025 Berlanjut, Amerika Serikat Ancam 200 Persen Tarif Impor ke China Lantaran Rencana Ekspor Magnet Langka Dibatasi
Pilih Berjangka atau Seumur Hidup ? Inilah Perbandingan Durasi Asuransi Jiwa dan Cara Menentukan Polis Sesuai Kebutuhan
Lunasi Sukuk Ijarah, Intiland Rogoh Kas Rp250 Miliar ! Target Rp3,5 Triliun di Akhir 2025
Demo di Bundaran Gladak, Peternak Ayam Solo Desak Mentan Amran Sulaiman Mundur Jika Gagal Mengatasi Krisis Jagung
Atasi Kulit Mati dengan Eksfoliasi, Ini Tips dan Rekomendasi Exfoliating Toner Kulit Kering
Masih Menjadi PR Tahunan, Menko Pangan Zulkifli Hasan Ungkap Perintah Percepatan Penyelesaian Sampah
Masih Kurang ! Mendikdasmen Abdul Mu’ti Minta Tambah Anggaran Rp14,4 Triliun untuk PIP hingga Upah Guru Honorer
Kerugian Ekonomi Akibat Wabah PMK Tembus Rp9 T, Pemerintah Perketat Vaksinasi Ternak Tahun 2025
Lagi-lagi Klarifikasi ! Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Luruskan Isu Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan untuk Anggota Dewan
Ada Dugaan Food Tray MBG Impor dari China Mengandung Babi, Organisasi Pelajar Desak Pemerintah Pakai Produk Lokal