KALIMANTANSATU.COM - PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) akan melakukan pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Tahap II dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan terhadap Saham yang telah dikeluarkan Perseroan dan tercatat pada Bursa Efek Indonesia.
Sebelumnya, MEDC telah mendapatkan persetujuan pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 3 Juni 2025 untuk melakukan pembelian kembali saham dalam rentang periode 12 bulan sejak tanggal persetujuan RUPST tersebut.
"Periode Pembelian Kembali Saham Tahap II akan berlangsung dalam jangka waktu paling lama 3 (bulan) setelah diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, yaitu tanggal 8 September 2025 sampai dengan tanggal 8 Desember 2025," bunyi surat revisi atas keterbukaan informasi kepada pemegang saham MEDC dikutip Kalimantansatu.com, Senin (29/9/2025).
Adapun perkiraan jumlah saham dalam Pembelian Kembali Saham Tahap II MEDC adalah 407.000.000 (empat ratus tujuh juta) lembar saham atau 1,62% (satu koma enam dua persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan, sehingga tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) saham termasuk saham treasuri Perseroan saat ini.
Sebagai informasi, berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Agustus 2025, jumlah saham treasuri yang dimiliki oleh Perseroan adalah 453.105.258 saham atau mewakili 1,80% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
"Mengingat jumlah saham treasuri Perseroan belum mencapai 20% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan, maka Perseroan masih dapat melakukan pembelian kembali sampai dengan 18,20% dari jumlah modal ditempatkan dan disetor Perseroan," masih dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sumber dana yang digunakan sebagai biaya untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Tahap II PT Medco Energi Internasional Tbk bukan merupakan dana hasil penawaran umum, dan bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apa pun.
Apa Tujuan Pembelian Kembali Saham Tahap II PT Medco Energi Internasional Tbk ?
Dalam melakukan kegiatan usahanya, Perseroan berupaya untuk senantiasa meningkatkan nilai Pemegang Saham, antara lain dengan meningkatkan ROE Perseroan.
Selain pertumbuhan dan perluasan usaha, Pembelian Kembali Saham Tahap II dapat dianggap sebagai salah satu cara untuk meningkatkan ROE Perseroan.
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Tahap II akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi Perseroan dalam mengelola modal dan memaksimalkan pengembalian kepada pemegang saham.
Dengan mempertimbangkan pertumbuhan dan perluasan usaha Perseroan, Pembelian Kembali Saham Tahap II juga akan memfasilitasi pengembalian kelebihan kas dan dana bagi pemegang saham dengan cara yang efektif dan efisien.