Bagaimana Metode Pembelian Kembali Saham Tahap II PT Medco Energi Internasional Tbk ?
PT Medco Energi Internasional Tbk melaksanakan Pembelian Kembali Saham Tahap II dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan telah menunjuk PT BRI Danareksa Sekuritas, selaku perusahaan sekuritas yang ditunjuk untuk melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan melalui perdagangan di Bursa Efek Indonesia selama periode Pembelian Kembali Saham Tahap II Perseroan.
2. Pembelian Kembali Saham Tahap II hanya akan dilakukan apabila hal tersebut memberikan keuntungan bagi Perseroan dan para Pemegang Sahamnya.
Perseroan tidak akan melaksanakan Pembelian Kembali Saham Tahap II Perseroan apabila terdapat dampak negatif secara material yang akan mempengaruhi likuiditas dan permodalan
Perseroan dan/atau status Perseroan sebagai perusahaan terbuka.
3. Pihak yang merupakan:
a. Komisaris, direktur, pegawai dan pemegang saham utama Perseroan;
b. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c. pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan tersebut pada hari yang sama dengan Pembelian Kembali Saham atau penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh Perseroan melalui Bursa Efek Indonesia.
(*)