investasi

Kabar Saham Hari Ini : Dicecar BEI, Manajemen Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS) Ngaku Punya Lahan Kelapa Sawit di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Perizinan

Jumat, 10 Oktober 2025 | 21:54 WIB
Kabar Saham Hari Ini : Dicecar BEI, Manajemen Nusantara Sawit Sejahtera (NSSS) Ngaku Punya Lahan Kelapa Sawit di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Perizinan (Tim Produksi Kalimantansatu.com)

KALIMANTANSATU.COM - PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) mengakui memiliki lahan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan tanpa perizinan yang sah.

Hal ini disampaikan oleh manajemen NSSS dalam surat klarifikasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Ya, Perseroan (NSSS) memiliki lahan kelapa sawit sesuai poin 1," ungkap Direktur NSSS Kurniadi Patriawan dikutip Kalimantansatu.com pada Jumat (10/10/2025) malam WIB.

Total luasan lahan di Provinsi Kalimantan Tengah tersebut masih dalam proses verifikasi.

"Perseroan belum menerima surat pemberitahuan, surat tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan (PKH), KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya," jelasnya.

Baca Juga: Kabar Saham Hari Ini : Soho Global Health Dapat Fasilitas Pinjaman dari Bank HSBC Indonesia Maksimum Rp350 M, 2 Anak Perusahaan Bakal Kecipratan

Hingga saat ini, lanjut dia, Nusantara Sawit Sejahtera belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan denda maksimum Rp25 juta per hektare per tahun sejak awal penguasaan lahan.

Di sisi lain, lantaran belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan denda tersebut, maka Perseroan belum dapat melakukan estimasi mengenai dampak material dari potensi denda tersebut terhadap laporan keuangan Perseroan, khususnya pada pos aset, kewajiban kontinjensi, dan laba bersih tahunan.

"Karena Perseroan belum mendapatkan surat mengenai denda tersebut, maka Perseroan belum bisa menyampaikan rencana penyelesaian denda/sanksi administratif tersebut," timpalnya.

NSSS akan selalu mengupayakan penyelesaian kasus ini dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta menghormati arahan dan instruksi dari instansi terkait.

"Perseroan telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) atau sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK)," terangnya.

Kendati demikian, pihaknya belum bisa menjelaskan target waktu untuk penyelesaian legalitas lahan tersebut.

Baca Juga: Kabar Saham Hari Ini : PT Volta Daya Energi Indonesia (VDEI) Akusisi 9.000 Saham dalam GDI, Apa Tujuan Anak Usaha Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) ?

Namun, hingga saat ini Perseroan senantiasa berupaya melakukan penyelesaian masalah ini dengan instansi terkait sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Perseroan akan lebih teliti dalam memeriksa areal operasional Perseroan agar kejadian ini tidak terulang dan Perseroan senantiasa menjunjung tinggi tata kelola yang baik serta selalu berkomitmen untuk mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini