Terkait strategi Perseroan dalam mengelola risiko atas potensi penyitaan atau pengambilalihan lahan yang tidak dapat diselesaikan legalitasnya, tambah Kurniadi Patriawan, pihak manajemen NSSS akan meminimalisir dampak resiko melalui koordinasi dengan Pemerintah dan instansi terkait demi kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lantaran belum mendapat surat lebih lanjut mengenai pengenaan denda tersebut, maka Perseroan belum bisa menginformasikan tingkat materialitas risiko denda dan penertiban lahan terhadap kelangsungan usaha (going concern) dan harga saham NSSS.
"Hingga saat ini belum ada kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan," pungkasnya.
(*)
Artikel Terkait
Kabar Saham Hari Ini : Direktur BCA Santoso Beli Saham BBCA Rp750 Juta, Segini Total Kepemilikannya Sekarang
Kabar Saham Hari Ini : PT Multi Artha Pratama Jual Saham PANI Rp2,5 T ! Apa Tujuannya Hingga Kepemilikan Saham di Pantai Indah Kapuk Dua Turun 1,05% ?
Kabar Saham Hari Ini : Saham SCMA Naik 219,4% Sejak 25 Juni 2025 ! Kini Terpantau, Elang Mahkota Teknologi (EMTK) Terus Borong Saham Surya Citra Media
Kabar Saham Hari Ini : Perusahaan Jepang SBI Holding Inc Borong Saham AMAR Rp238,2 Miliar ! Segini Kepemilikannya di Bank Amar Indonesia Sekarang
Kabar Saham Hari Ini : Terjawab! Apa Penyebab Perbedaan Informasi Kepemilikan Saham Zurich Asuransi Indonesia di Adira Dinamika Multi Finance (ADMF) ?
Kabar Saham Hari Ini : Hasil Keputusan RUPSLB, Intikeramik Alamasri Industri (IKAI) Tetapkan Susunan Direksi Terbaru
Kabar Saham Hari Ini : Rampung Gelar Public Expose, Repower Asia Indonesia (REAL) Ungkap Strategi Capai Target Kinerja Akhir Tahun 2025 dan Hambatan
Kabar Saham Hari Ini : PT Volta Daya Energi Indonesia (VDEI) Akusisi 9.000 Saham dalam GDI, Apa Tujuan Anak Usaha Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) ?
Kabar Saham Hari Ini : Tri Wahyuni Mundur dari Direktur Duta Pertiwi Nusantara (DPNS)
Kabar Saham Hari Ini : Soho Global Health Dapat Fasilitas Pinjaman dari Bank HSBC Indonesia Maksimum Rp350 M, 2 Anak Perusahaan Bakal Kecipratan