KALIMANTANSATU.COM - PT Wijaya Karya Pracetak Gedung digugat oleh PT Jawara Nusantara Transport senilai Rp1.259.543.000 atau Rp1,259 Miliar.
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tersebut diajukan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi, PKPU tersebut terkait dalam proyek pembangunan Resort di Samosir.
Dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, PT Wijaya Karya Pracetak Gedung menginginkan pembayaran secara seketika dan sekaligus.
Namun, dikarenakan masih terdapat perbedaan perhitungan dan verifikasi administrasi atas sejumlah tagihan yang diajukan PT Jawara Nusantara Transport, maka menyebabkan PT Wijaya Karya Pracetak Gedung terlambat dalam membayarkan tagihan sesuai dengan invoice yang dikirimkan PT Jawara Nusantara Transport.
"Perseroan menilai bahwa nilai gugatan ini tidak material jika merujuk pada Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha," ungkap Corporate Secretary PT Wijaya Karya Beton Tbk Yushadi dalam penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Kalimantansatu.com pada Minggu 26 Oktober 2025.
Yushadi memastikan sampai dengan saat ini, tidak ada dampak terhadap kinerja keuangan maupun operasional Perseroan atas permohonan PKPU tersebut.
"Sampai dengan saat ini, gugatan PKPU telah sampai dengan tahap pembuktian terhadap pokok Permohonan. PT Wijaya Karya Pracetak Gedung terus mengikuti proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana Hukum Acara PKPU dan Kepailitan," tegasnya.
Sebagai informasi, WIKA Pracetak Gedung (WPG) atau Wijaya Karya Pracetak Gedung (WPG) adalah asosias dari PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WIKA Gedung).
WIKA Gedung (WEGE) adalah salah satu entitas anak dari PT Wijaya Karya Tbk (WIKA).
Wika Gedung memiliki kegiatan usaha Perusahaan yang dilakukan saat ini adalah Jasa Konstruksi, Investasi dan Konsesi, dan Industri (Modular dan Pracetak).
(*)