KALIMANTANSATU.COM - PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk (MINA) menerima surat permohonan pengunduran diri dari Dwi Setijo Adji selaku Direktur.
Surat tersebut diterima pada Selasa, 11 November 2025.
"Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 8 ayat 3 POJK 33/2014, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam 90 hari setelah tanggal surat pengunduran diri dan telah mendapatkan surat persetujuan dan perubahan susunan anggota Direksi dari OJK," ungkap Direktur MINA, Martha Susanti dikutip Kalimantansatu.com dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis 13 November 2025.
Martha memastikan tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan.
"Tidak berdampak," tegasnya.
Sebagai informasi, PT Minna Padi lnvestama Sekuritas Tbk (MINA) adalah perusahaan sekuritas yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.
(*)