Rencana penggunaan dana oleh Perseroan untuk penguatan permodalan Entitas Anak merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan juga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, namun dikecualikan mengingat Perseroan memiliki saham pada Entitas Anak sebesar 99,99%.
(*)