Rencana penggunaan dana oleh Perseroan untuk penguatan permodalan Entitas Anak merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020 dan juga merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, namun dikecualikan mengingat Perseroan memiliki saham pada Entitas Anak sebesar 99,99%.
(*)
Artikel Terkait
Kabar Saham Hari Ini : Mulia Boga Raya (KEJU) Umumkan Rencana Tender Offer Pengendali Saham Baru Dengan Harga Rp614 per Lembar
Kabar Saham Hari Ini : Sekar Bumi (SKBM) dan Bumi Pangan Utama Terima Pinjaman Gede dari Bank Maybank Indonesia, Bakal Digunakan Untuk Apa ?
Kabar Saham Hari Ini : Terungkap, 3 Risiko Utama yang Dihadapi Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) dalam Operasional Bisnis Sepanjang Tahun 2025 ! Apa Saja ?
Kabar Saham Hari Ini : Prodia Widyahusada (PRDA) Hadirkan Next Generation Laboratory Lewat Layanan Prodia Clinical Multiomics Centre (PCMC), Apa itu ?
Kabar Saham Hari Ini : Rukun Raharja (RAJA) Dirikan Anak Perusahaan Baru ! Intip Bidang Aktivitas PT Banawa Rezeki Optima
Kabar Saham Hari Ini : Anak Usaha BUMA Internasional Grup (DOID), BUMA Rampungkan Pelunasan Penuh Lebih Awal Senior Notes 7,75% yang Jatuh Tempo 2026
Kabar Saham Hari Ini : Garuda Indonesia (GIAA) Buka Suara Soal Perubahan Total Dana PMTHMETD Menjadi Rp23,67 T ! Ada Perubahan Rencana Penggunaan Dana
Kabar Saham Hari Ini : Cek Jadwal Pembayaran Dividen MCOL 2025, Prima Andalan Mandiri Siapkan Rp284,4 Miliar! Berapa Dividen Interim MCOL per Saham ?
Kabar Saham Hari Ini : Mulai 19 November 2025, Darma Henwa Rencana Buyback Saham DEWA Sebesar Rp1,6 Triliun ! Cek Jadwal Tanggal Batas Terakhir
Kabar Saham Hari Ini : Penyebab Transformasi Bisnis Globe Kita Terang (GLOB) dari Perdagangan Telepon Seluler ke Sektor Ekonomi Hijau, Kembangkan TOSS