KALIMANTANSATU.COM - PT Delta Giri Wacana Tbk (DGWG) bakal membagikan dividen interim tahun 2025 sebesar Rp8,5 setiap saham yang dibayarkan atas 5.882.353.000 saham.
Jika dikalkulasikan, total seluruh dividen DGWG itu berjumlah Rp50.000.000.500 (Lima Puluh Miliar Lima Ratus Rupiah).
Sebagai informasi, berikut ini jadwal pembagian dividen saham DGWG :
- Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi = 27 November 2025
- Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi = 28 November 2025
- Cum Dividen di Pasar Tunai = 1 Desember 2025
- Recording Date DPS yang berhak atas Dividen = 1 Desember 2025
- Ex Dividen di Pasar Tunai = 2 Desember 2025
- Pembayaran Dividen = 19 Desember 2025
Tata Cara Pembagian Dividen Interim Saham DGWG
Berikut ini tata cara pembagian dividen interim DGWG yang harus diketahui oleh para investor :
a. Mekanisme pembayaran:
- Bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dividen interim akan diterima melalui Pemegang Rekening di KSEI.
- Bagi pemegang saham yang sahamnya masih berupa warkat, dividen interim akan ditransfer ke rekening bank pemegang saham. Surat permohonan transfer yang dilengkapi dengan nomor rekening bank dan salinan identitas pemegang saham wajib diserahkan kepada Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora, Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250 (BAE), paling lambat tanggal 1 Desember 2025.
b. Dividen interim yang akan dibayarkan tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
c. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, baik orang pribadi maupun badan, yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI.
d. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang negaranya memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Indonesia dan ingin pemotongan pajaknya disesuaikan dengan peraturan tersebut agar menyerahkan dokumen sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia (Dokumen Status Pajak).
Ketentuan penyerahan Dokumen Status Pajak adalah sebagai berikut:
- Bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI, Dokumen Status Pajak harus diserahkan ke KSEI melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI.